Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rocky Gerung

Rocky Gerung Ketawa dan Menari saat Datangi Bareskrim Polri, Masalah Kecil Dibawa ke Markas Besar

Rocky Gerung terlihat datangi Bareskrim Polri untuk diperiksa. Tertawa ketika bilang masalah kecil dibawa ke markas besar.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Rahel
Rocky Gerung terlihat datangi Bareskrim Polri untuk diperiksa atas kasus penyebaran hoaks dan fitnah terhadap Presiden Jokowi. Tampak tertawa dan santai dan mengaku siap diperiksa. 

Pantas Masuk Rekor di MURI

Rocky Gerung Rabu (6/9/2023) ini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Akademisi itu dikabarkan akan menghadapi panggilan tersebut.

Rocky Gerung akan diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan fitnah yang dilaporkan sejumlah pihak diantaranya beberapa elemen relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, menjelaskan mestinta Rocky Gerung diperiksa pada Senin (4/9/2023) namun yang bersangkutan minta ditunda.

Djuhandhani mengatakan, Polri baik tingkat Bareskrim maupun kepolisian daerah (polda) jajaran sudah menerima 26 laporan polisi terhadap Rocky Gerung.

Kasus tersebut saat ini masih di tahap penyelidikan.

Menurut Djuhandhani, klarifikasi terhadap Rocky diperlukan sebelum penyidik menggelar perkara kasus ke tahap selanjutnya.

Dari total puluhan laporan itu, Bareskrim juga telah memeriksa 72 saksi dan 13 ahli.

"Telah di-BAI (Berita Acara Interview) sebanyak 72 saksi dan 13 saksi ahli," ujar Djuhandhani seperti dilansir Kompas.com.

Laporan terhadap Rocky ini imbas dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian, SARA (suku, agama, ras, antargolongan), dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Djuhandhani sebelumnya mengatakan pihaknya akan mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

“Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Djuhandhani.

Untuk diketahui, pernyataan Rocky Gerung yang kontroversi itu juga sempat ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun.

Pernyataan itu terkait orasinya saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).

Rocky Gerung menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "b******n" dan kata "t***l" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.

Baca juga: Eksepsi Rafael Alun Trisambodo: Minta Dibebaskan Majelis Hakim dari Segala Dakwaan dan Penahanan

Tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved