Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rocky Gerung

Rocky Gerung Ketawa dan Menari saat Datangi Bareskrim Polri, Masalah Kecil Dibawa ke Markas Besar

Rocky Gerung terlihat datangi Bareskrim Polri untuk diperiksa. Tertawa ketika bilang masalah kecil dibawa ke markas besar.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Rahel
Rocky Gerung terlihat datangi Bareskrim Polri untuk diperiksa atas kasus penyebaran hoaks dan fitnah terhadap Presiden Jokowi. Tampak tertawa dan santai dan mengaku siap diperiksa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rocky Gerung mendatang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (6/9/2023) pagi.

Salah satu Akademisi ternama tanah air ini diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan fitnah yang dilaporkan sejumlah relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pantauan di lokasi, Rocky Gerung datang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 10.08 WIB.

Mantan Dosen UI ini datang dengan mengenakan kemeja biru dan celana panjang abu-abu.

Selain itu, Rocky Gerung membawa tas ransel hitam yang bergantian dipakai di sisi bahu kiri dan kanan.

Rocky Gerung sempat menari sebelum diwawancarai awak media dan masuk ke Gedung Bareskrim Polri.

Ia mengungkap alasan dirinya tak hadir ke Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023).

"Saya minta ditunda, mestinya kemarin Senin, tapi saya kasih kuliah di Pesantren di Sukabumi. Jadi enggak mungkin dibatalin.

Saya minta tolong Bareskrim untuk tunda hari ini," ujar Rocky, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (6/9/2023).

Saat ditanya persiapan kehadirannya untuk klarifikasi, ia justru menunjukkan botol minuman isotonik.

Rocky Gerung justru menyinggung omongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permasalahannya.

Ia mengatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.

"Kata Pak Jokowi, masalahnya masalah kecil, kenapa dibawa ke markas besar (ketawa).

Udah enggak apa-apa, entar tunggu aja habis selesai," kata dia.

"Gua udah di sini, artinya gua mau ikuti," sambung Rocky.

Baca juga: Rocky Gerung Tanggapi Gugatan David Tobing soal Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Presiden Jokowi

Pantas Masuk Rekor di MURI

Rocky Gerung Rabu (6/9/2023) ini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Akademisi itu dikabarkan akan menghadapi panggilan tersebut.

Rocky Gerung akan diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan fitnah yang dilaporkan sejumlah pihak diantaranya beberapa elemen relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, menjelaskan mestinta Rocky Gerung diperiksa pada Senin (4/9/2023) namun yang bersangkutan minta ditunda.

Djuhandhani mengatakan, Polri baik tingkat Bareskrim maupun kepolisian daerah (polda) jajaran sudah menerima 26 laporan polisi terhadap Rocky Gerung.

Kasus tersebut saat ini masih di tahap penyelidikan.

Menurut Djuhandhani, klarifikasi terhadap Rocky diperlukan sebelum penyidik menggelar perkara kasus ke tahap selanjutnya.

Dari total puluhan laporan itu, Bareskrim juga telah memeriksa 72 saksi dan 13 ahli.

"Telah di-BAI (Berita Acara Interview) sebanyak 72 saksi dan 13 saksi ahli," ujar Djuhandhani seperti dilansir Kompas.com.

Laporan terhadap Rocky ini imbas dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian, SARA (suku, agama, ras, antargolongan), dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Djuhandhani sebelumnya mengatakan pihaknya akan mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

“Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Djuhandhani.

Untuk diketahui, pernyataan Rocky Gerung yang kontroversi itu juga sempat ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun.

Pernyataan itu terkait orasinya saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).

Rocky Gerung menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "b******n" dan kata "t***l" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.

Baca juga: Eksepsi Rafael Alun Trisambodo: Minta Dibebaskan Majelis Hakim dari Segala Dakwaan dan Penahanan

Tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved