Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Pemanggilan Cak Imin Oleh KPK Tuai Pro dan Kontra, Ini Komentar Nasdem hingga Mahfud MD

Pemanggilan Cak Imin terkait dugaan kasus korupsi di Kemenakertrans pada tahun 2012. KPK diminta berhenti berpolitik.

Editor: Isvara Savitri
HO
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kembali akan dipanggil oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kemnaker. 

Ia mempertanyakan pemanggilan Cak Imin oleh KPK bagian dari proses penegakkan hukum atau proses politik.

"KPK betul menjadi alat penegak hukum dalam konteks pemberantasan korupsi atau menjadi alat politik. Kalau ada masyarakat berasumsi seperti itu, jangan salahkan," tegas Gus Choi.

"Karena dia melakukan ini saat proses politik berjalan dan dia diam selama 13 tahun, ini yang enggak masuk akal di sini," imbuh dia.

Bukan politisasi hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemanggilan Cak Imin oleh KPK bukan politisasi hukum. Menurutnya, pemanggilan ini merupakan hal biasa.

"Begini, menurut saya, dipanggilnya Muhaimin oleh KPK bukan politisasi hukum, tetapi proses hukum biasa," kata Mahfud dikutip dari Kompas.id, Selasa.

Mahfud menjelaskan, politisasi hukum memiliki arti bahwa hukum dijadikan sebagai sebagai alat politik untuk kepentingan politik.

Baca juga: Bupati Minahasa Royke Roring Hadiri Pembukaan Konas XVI PKB PGI di Tondano Sulawesi Utara

Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa M 5.3 Guncang Sulawesi Utara Sore Ini, Info BMKG Rabu 6 September 2023

"Ini kasusnya sudah lama, dan terjadi ketika Muhaimin menjadi Menteri Tenaga Kerja, tersangkanya sudah ada. Karena ini proses hukum menjadi sambungan-sambungan Muhaimin itu, ya diminta memberi keterangan saja," imbuh dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pro dan Kontra KPK Panggil Cak Imin Usai Deklarasi Jadi Bacawapres Anies".

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved