Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pegawai Sinarmas MSIG Life Diperiksa Polda Sulut, Kuasa Hukum Tegaskan Perusahaan Patuh Hukum

Tiga pegawai Sinarmas MSIG Life diperiksa di Polda Sulawesi Utara. Mereka juga mengklaim sebagai korban.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Polda Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polda Sulawesi Utara tengah memproses laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh PT Asuransi Sinarmas MSIG.

Kasus tersebut diadukan oleh para korban yang mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah.

Mereka menuntut uang tersebut kembali ke tangan mereka, namun hingga kini belum ada kepastian soal hal tersebut.

Kabar terbaru kasus ini diketahui sementara dalam proses penyelidikan di Ditreskrimum Polda Sulut.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya 3 pegawai Sinarmas, dua dari kantor pusat berinisial AJ dan H, dan satu dari Cabang Manado berinisial BVR.

Mereka telah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 7 jam, didampingi Kuasa Hukum Sinarmas MSIG Life, Jhonshon Manik dari ANR Law Firm, pada Jumat pekan lalu.

Menyikapi kasus yang sedang berlangsung, Sinarmas MSIG Life, seperti pihak-pihak lainnya yang mengalami kerugian finansial, juga merupakan korban dari tindakan kriminal Swita Glorite Supit.

Untuk itu, Sinarmas MSIG Life akan tetap mematuhi proses hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi transparansi sesuai dengan prinsip-prinsip perusahaan.

“Kami ingin menegaskan komitmen klien kami dalam menjalani proses hukum yang adil dan transparan,” ujarnya, Selasa (5/8/2023).

Dia mengatakan, laporan di Ditkrimum Polda Sulut yang menuntut kehadiran Sinarmas MSIG Life merujuk pada peristiwa pidana yang sama dengan perkara yang sudah pernah dilaporkan oleh Sinarmas MSIG Life yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Manado dan juga proses perdata yang sedang berlangsung dan saat ini berada dalam tahap kasasi.

Dia menyampaikan total jumlah korban Swita Glorite Supit dalam kasus ini yaitu 20 orang.

Sebanyak 20 korban tersebut memiliki hubungan kekerabatan dan mereka telah mengenal Swita dan keluarga bahkan sebelum yang bersangkutan menjadi tenaga pemasar di perusahaan.

“Dari 20 korban tersebut, beberapa di antaranya mengajukan proses hukum melalui jalur pidana dengan pengakuan sepihak telah menyetorkan dana miliknya sebesar Rp 133 miliar kepada Swita secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi Swita,” papar Jhonshon Manik.

Sedangkan 7 korban lainnya memilih untuk menggugat perusahaan secara perdata sebesar Rp 83 miliar.

Proses hukum perdata sendiri masih berlangsung pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Para korban ini pun mengajukan laporan polisi.

“Terkait kasus yang dilaporkan oleh para korban agen Swita ke Polda Sulut, perusahaan tidak dapat menindaklanjuti permintaan dari para korban tersebut karena polis tidak pernah terdaftar di perusahaan. Dan berdasarkan penelusuran lebih lanjut transaksi yang dilakukan oleh para korban bukan transaksi asuransi,” papar Jhonshon Manik.

Transaksi tersebut tidak ditransfer langsung ke rekening resmi perusahaan, melainkan diberikan secara tunai maupun ditransfer ke rekening pribadi oknum mantan tenaga pemasar tersebut.

Dari keterangan tambahan yang disampaikan oleh salah satu korban, yang bersangkutan mengakui bahwa dana yang disetorkan kepada Swita bukan sepenuhnya milik korban, namun juga termasuk dana titipan dari rekan-rekan korban.

“Dari hasil dana yang dikirimkan kepada Swita, korban menerima beragam hadiah di antaranya berupa mobil mewah, tiket perjalanan keluar negeri, smartphone seri terbaru, dan berbagai tiket perjalanan domestik,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemberian ini tidak lazim di dalam proses penjualan produk asuransi, terlebih para korban menerima hadiah tersebut langsung dari Swita, dan bukan dari perusahaan.

Komunikasi pertama yang dilakukan oleh korban dengan perusahaan adalah ketika korban melakukan pengaduan karena tidak lagi mendapatkan imbal hasil dari Swita.

“Korban baru mengetahui bahwa polis-polis yang mereka miliki tidak pernah terdaftar di perusahaan. Oleh karena itu korban selanjutnya melaporkan perusahaan ke Polda Sulut dan Otoritas Jasa Keuangan di akhir 2020,” ujarnya.

Sejak 2021, perusahaan telah menindaklanjuti pelaporan tersebut dengan melakukan tiga kali pertemuan.

Pertemuan pertama dilakukan pada 13 September 2021 untuk mendengarkan pengaduan secara langsung. 

Perusahaan menyampaikan bahwa mereka tidak dapat bertanggung jawab terhadap polis-polis yang tidak terdaftar di perusahaan.

“Pertemuan kedua dilakukan pada 31 Januari 2023, yang dilakukan di Kantor OJK Manado dan dihadiri perwakilan OJK perlindungan konsumen. Perusahaan meminta informasi dan detail dokumen atau bukti transaksi dari para korban Swita untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut,” papar dia.

Pertemuan ketiga dilakukan pada 17 April 2023 di Kantor OJK Manado dan dihadiri perwakilan OJK perlindungan konsumen.

Pada kesempatan itu, perusahaan menyampaikan hasil analisis informasi dari bukti transaksi atau dokumen yang diberikan para korban pada 31 Januari 2023.

Transaksi yang dapat diverifikasi oleh perusahaan sejumlah Rp 6,9 miliar milik 7 korban, sedangkan 6 korban lainnya tidak ada bukti yang dapat diverifikasi.

Baca juga: Caroll Senduk Berikan Wejangan Khusus kepada Utusan Tomohon di Ajang Pemilihan Nyong Noni Sulut 2023

Baca juga: Minut Sulut Raih Hattrick Penghargaam REI Sulut Award III, Joune Ganda Target Investasi Spektakuler

“Perusahaan menawarkan kesepakatan sejumlah transaksi yang dapat diverifikasi yaitu sebesar Rp 6,9 miliar namun kesepakatan ini ditolak oleh para korban,” ujarnya.

Dalam pertemuan ketiga, perusahaan juga meminta para korban untuk menyampaikan kembali jika terdapat bukti-bukti lanjutan.

Setelah pertemuan tersebut, terdapat tambahan bukti baru dari korban sejumlah Rp 1,1 miliar.

Dia mengatakan, karena para korban menolak usulan penyelesaian dari perusahaan, maka perusahaan menawarkan penyelesaian pengaduan melalui institusi arbitrase (LAPS-SJK).

“Namun, korban tidak bersedia untuk menempuh jalur arbitrase dan memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan OJK atau hasil pemeriksaan Polda Sulut,” papar Jhonshon Manik.

Upaya Hukum dan Penegakan Aturan Oleh Perusahaan

Jhonshon Manik memaparkan, sebelumnya pihak perusahaan telah melaporkan Swita Glorite Supit ke Polda Sulut pada 28 Agustus 2020.

Dasar pelaporan adalah Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP terkait Pemalsuan Dokumen Asuransi dan Penyertaan Pidana.

Menurutnya, Swita Glorite Supit saat ini sedang menjalani masa hukumannya sebagaimana keputusan Pengadilan Negeri Manado pada 8 Juli 2021, yaitu 4,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta.

Juga menetapkan barang bukti berupa bidang tanah dirampas untuk dilelang dan hasilnya dibagi dan dikembalikan kepada 7 korban yang disebutkan dalam putusan Pengadilan Negeri Manado tersebut.

“Perusahaan telah memutus kontrak kerja sama dengan Swita Glorite Supit sejak 10 Maret 2021, dan sudah mendaftarkan Swita Glorite Supit ke dalam daftar hitam atau blacklist tenaga pemasar Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI,” ujarnya.

Tuntutan Para Korban

Sementara itu para korban ikut mempertanyakan soal uang premi yang premi yang disetor.

Para korban diketahui adalah Jimmy Lientungan dan Kiddy Christophel.

Kuasa hukum mereka, Grubert Ughude, mengatakan pada saat jatuh tempo uang miliaran yang telah disetor tidak pernah kembali kepada klien.

Nasabah Asuransi Sinarmas MSIG Manado menggelar aksi di kantor Sinarmas Manado menuntut dana mereka dikembalikan di kantor Sinarmas Manado lantai 5, Rabu (24/05/2023).
Nasabah Asuransi Sinarmas MSIG Manado menggelar aksi di kantor Sinarmas Manado menuntut dana mereka dikembalikan di kantor Sinarmas Manado lantai 5, Rabu (24/05/2023). (Tribun Manado/Fernando Lumowa)

Para korban mengambil langkah hukum pidana karena mereka berpendapat bahwa tindakan Sinarmas MSIG merupakan perbuatan penipuan.

“Perusahaan ini melalui agennya saat itu, dengan mengatasnamakan dirinya sebagai kuasa dari perusahaan yang memasarkan produk asuransi power save, telah memberikan janji-janji yang menarik kepada para korban,” sebut Grubert Ughude.

Selain tuduhan penipuan, para korban juga berpendapat bahwa Sinarmas MSIG Life telah menggelapkan uang premi yang menjadi milik mereka.

Perusahaan menerima uang dari para korban sebagai pembayaran premi untuk produk asuransi power save sesuai masa garansi investasi yang dipilih.

“Namun, setelah masa garansi investasi tersebut berakhir, para korban tidak pernah menerima manfaat atau pengembalian premi dari Sinarmas MSIG,” tegasnya.

Sebagai negara hukum, diharapkan Sinarmas MSIG bertanggung jawab secara hukum perdata maupun pidana atas tindakan yang mereka lakukan.

“Langkah ini juga diambil untuk mencegah terjadinya korban baru akibat tindakan Sinarmas MSIG di masa mendatang,” Grubert Ughude menambahkan.

Terkait Sinarmas MSIG mengklaim bahwa mereka juga merupakan korban dari tindakan agennya, Grubert Ughude menilai pernyataan tersebut dianggap mengada-ngada oleh para korban.

"Mereka mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan besar yang sudah go public tidak mampu melakukan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap kegiatan agen mereka, dalam hal ini Swita Glorite Supit, terutama saat proses penyetoran premi oleh para korban terjadi antara tahun 2017 hingga 2020,” kritik Grubert Ughude.

Para korban juga menekankan bahwa selama periode tersebut, Sinarmas MSIG tidak pernah mengonfirmasi kepada mereka mengenai penerimaan polis atau saat jatuh tempo masa garansi investasi.

"Selain itu, jumlah premi yang disetor ke virtual account perusahaan tergolong tinggi dan mungkin lebih besar dari penyetor premi individu lainnya di Sinarmas MSIG," jelasnya.

Para korban menekankan bahwa dalam perusahaan Sinarmas MSIG terdapat format baku yang disediakan di kantor perusahaan ketika pemegang polis ingin mengubah atau mengalihkan investasi, memutus kontrak asuransi, atau mengajukan manfaat polis.

Baca juga: Korupsi PT Air Manado, Eks Dirut Ungkap Pembangunan Saluran dari WMD Belanda Rp 30 Miliar

Baca juga: Sinopsis One Piece Live Action Episode 4, Usopp Kabur dari Rumah Kaya, Lengkap Link Nonton Gratis

"Dalam format tersebut, hanya terdapat tanda tangan pemegang polis/tertanggung, CS/admin perusahaan, dan manajer/kepala cabang perusahaan. Agen tidak diberi hak atau wewenang untuk terlibat," jelasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved