Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pegawai Sinarmas MSIG Life Diperiksa Polda Sulut, Kuasa Hukum Tegaskan Perusahaan Patuh Hukum

Tiga pegawai Sinarmas MSIG Life diperiksa di Polda Sulawesi Utara. Mereka juga mengklaim sebagai korban.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Polda Sulawesi Utara. 

Para korban mengambil langkah hukum pidana karena mereka berpendapat bahwa tindakan Sinarmas MSIG merupakan perbuatan penipuan.

“Perusahaan ini melalui agennya saat itu, dengan mengatasnamakan dirinya sebagai kuasa dari perusahaan yang memasarkan produk asuransi power save, telah memberikan janji-janji yang menarik kepada para korban,” sebut Grubert Ughude.

Selain tuduhan penipuan, para korban juga berpendapat bahwa Sinarmas MSIG Life telah menggelapkan uang premi yang menjadi milik mereka.

Perusahaan menerima uang dari para korban sebagai pembayaran premi untuk produk asuransi power save sesuai masa garansi investasi yang dipilih.

“Namun, setelah masa garansi investasi tersebut berakhir, para korban tidak pernah menerima manfaat atau pengembalian premi dari Sinarmas MSIG,” tegasnya.

Sebagai negara hukum, diharapkan Sinarmas MSIG bertanggung jawab secara hukum perdata maupun pidana atas tindakan yang mereka lakukan.

“Langkah ini juga diambil untuk mencegah terjadinya korban baru akibat tindakan Sinarmas MSIG di masa mendatang,” Grubert Ughude menambahkan.

Terkait Sinarmas MSIG mengklaim bahwa mereka juga merupakan korban dari tindakan agennya, Grubert Ughude menilai pernyataan tersebut dianggap mengada-ngada oleh para korban.

"Mereka mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan besar yang sudah go public tidak mampu melakukan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap kegiatan agen mereka, dalam hal ini Swita Glorite Supit, terutama saat proses penyetoran premi oleh para korban terjadi antara tahun 2017 hingga 2020,” kritik Grubert Ughude.

Para korban juga menekankan bahwa selama periode tersebut, Sinarmas MSIG tidak pernah mengonfirmasi kepada mereka mengenai penerimaan polis atau saat jatuh tempo masa garansi investasi.

"Selain itu, jumlah premi yang disetor ke virtual account perusahaan tergolong tinggi dan mungkin lebih besar dari penyetor premi individu lainnya di Sinarmas MSIG," jelasnya.

Para korban menekankan bahwa dalam perusahaan Sinarmas MSIG terdapat format baku yang disediakan di kantor perusahaan ketika pemegang polis ingin mengubah atau mengalihkan investasi, memutus kontrak asuransi, atau mengajukan manfaat polis.

Baca juga: Korupsi PT Air Manado, Eks Dirut Ungkap Pembangunan Saluran dari WMD Belanda Rp 30 Miliar

Baca juga: Sinopsis One Piece Live Action Episode 4, Usopp Kabur dari Rumah Kaya, Lengkap Link Nonton Gratis

"Dalam format tersebut, hanya terdapat tanda tangan pemegang polis/tertanggung, CS/admin perusahaan, dan manajer/kepala cabang perusahaan. Agen tidak diberi hak atau wewenang untuk terlibat," jelasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved