Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Justice for Icha

Didakwa Pasal Berlapis, Terdakwa Kekerasan Anak di Manado Sulawesi Utara Bisa Dihukum Mati

JPU sudah mendakwa Marlon Budiman dengan pasal yang paling berat. Namun, semua keputusan tetap ada di hakim.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang dakwaan terhadap Marlon Budiman, terdakwa kasus pencabulan anak tiri yang terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (5/9/2023). 

Dia masih terus menunggu hasil penyelidikannya.

"Sampai saat ini anak saya masih kritis," katanya.

Informasi yang berhasil dihimpun, kekerasan seksual itu terjadi pada 7 Desember 2021.

Kejadian ini bermula saat korban di awal bulan Desember 2021 mengalami pendarahan.

Pada awalnya ibu korban menduga korban mengalami menstruasi.

Namun setelah beberapa hari berlangsung, pendarahan tidak kunjung berhenti, justru semakin banyak pendarahannya, sehingga ibu korban membawanya ke dokter umum.

Sidang dakwaan kasus kekerasan anak di bawah umur yang terjadi di Manado dengan terdakwa Marlon Budiman.
Sidang dakwaan kasus kekerasan anak di bawah umur yang terjadi di Manado dengan terdakwa Marlon Budiman. (Tribun Manado Nielton Durado)

Akan tetapi kondisi anak juga tidak kunjung membaik.

Pada 28 Desember 2021, orang tua membawa Icha ke Rumah Sakit Wolter Mongisidi.

Kemudian tanggal 29 Desember 2021 korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Prof Kandou dan mendapat perawatan intensif.

Dalam pemeriksaan dokter baru diketahui Icha mengalami kekerasan seksual.

Meski sudah dirawat di rumah sakit, namun takdir berkata lain.

Korban menghembuskan nafas terakhirnya Senin, 24 Januari 2022 pukul 07.25 Wita.

Jenazah Icha kemudian dimakamkan di Desa Senduk, Minahasa.

Baca juga: Viral Keluhan Orang Tua Muris Soal Biaya, Kepala SMK N 3 Bitung Yessie Pinontoan Lapor Polisi

Baca juga: Daftar Harga HP Vivo Terbaru di September 2023: Vivo V27e, iQOO 27 5G, Vivo Y22, Mulai Rp 1 Jutaan

Bahkan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Bintang Puspayoga, bersama Bupati Minahasa, Royke Roring, mendatangi langsung makam Icha.

Setahun berlalu, tak terdengar lagi perkembangan penyidikan kasus itu sampai kemudian Polresta menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved