Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Unsrat

Ari Rondonumu dan Frans Terok Hadir di Podcast Campus Live Unsrat Manado Sulawesi Utara

Sulawesi Utara memiliki 74.982 nelayan menggantungkan penghidupan dari sumberdaya perikanan dengan 90%-nya.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
Podcast Campus Live dengan tema “Merajut masa depan Sulawesi Utara: Membangun kepedulian dan komitmen dalam pengelolaan kolaboratif perikanan skala kecil berkelanjutan”. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Provinsi Sulawesi Utara merupakan provinsi kepulauan dengan total panjang garis pantai 2.395,99 Km serta 287 pulau-pulau kecil dengan 12 pulau kecil terluar sebagai Kawasan Strategi Nasional (KSN) dengan potensi perikanan tangkap laut mencapai 322.695 Ton di tahun 2020. 

Sebagai provinsi pesisir, Sulawesi Utara memiliki 74.982 nelayan menggantungkan penghidupan dari sumberdaya perikanan dengan 90 persen-nya adalah nelayan kecil (berdasar ukuran kapal di bawah 10 GT dan penerimaan skala usaha). 

Nelayan kecil dan masyarakat pesisir Sulawesi Utara sangat bergantung pada akses SDI dan memperoleh hak tenurial ke daerah pesisir dan tepi laut.

Namun akses mereka terbatas karena konflik pemanfaatan ruang dan persaingan sektor lain. 

Sebagian besar nelayan kecil hanya mampu beroperasi di perairan pantai atau di perairan teritorial provinsi yang terbatas, baik luasan maupun sumber daya ikannya. 

Kompetisi pemanfaatan ruang dinilai semakin kental sejak dipindahkannya kewenangan pengelolaan laut daerah 0-4 Nautical Mill (NM) dari Kabupaten ke pemerintah Provinsi. 

Hal ini berdampak pada keterlibatan dan peran masyarakat pesisir dalam pengelolaan sumber daya alam dan kehidupannya sangat minim. 

Selain itu banyak tantangan yang dihadapi oleh nelayan kecil seperti, penurunan stok ikan, pengaruh perubahan iklim, kekurangan infrastruktur seperti keterbatasan akses terhadap fasilitas pemerosesan, penyimpanan dan pemasaran, keterbatasan alat tangkap dan modal. 

Maka pemberdayaan masyarakat pesisir untuk mengelola sumberdaya hayati di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil untuk menjamin keberlanjutan fungsi ekologisnya adalah sebuah kebutuhan yang mendesak.

Perlu adanya kerjasama yang erat antara nelayan kecil, pemerintah dan berbagai pihak terkait perikanan skala kecil untuk memastikan keberlanjutan sumberdaya perikanan dan kesejahteraan masyarakat. 

Sebagai bentuk dukungan dan komitmen nyata Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Peraturan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan akses dan partisipasi masyarakat dalam mengelola sumberdaya hayati diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menjamin keberlanjutan fungsi ekologinya. Pada Pasal 12 menerangkan bahwa pengelolaan perikanan bersama masyarakat menggunakan pendekatan Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP). 

Konsepsi dasar PAAP adalah adanya suatu kawasan yang dikelola bersama masyarakat dengan batasan yang jelas, baik batasan wilayah maupun batasan siapa, kapan, dan dengan cara apa kegiatan yang ramah lingkungan boleh dilakukan. 

PAAP juga merupakan instrumen pengelolaan perikanan berkelanjutan yang didasari atas pemberian akses dan tanggung jawab pengelolaan di wilayah perairan tertentu oleh pemerintah daerah kepada kelompok masyarakat berbadan hukum dengan jangka waktu tertentu. 

Konsepsi ini merupakan salah satu pengelolaan kolaboratif yang berdasarkan prinsip-prinsip berbasis masyarakat dan keberpihakan pada nelayan kecil dengan pendekatan secara spasial dan tata kelola. 

Dengan demikian, pengelolaan wilayah pesisir yang dilakukan bersama masyarakat diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir, utamanya pengurangan angka kemiskinan pada masyarakat pesisir umumnya, dan nelayan khususnya. 

Untuk membahas lebih lanjut, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara, FPIK Universitas Sam Ratulangi, Rare bekerjasama dengan Tribun untuk menyelenggarakan Podcast Campus Live

Dengan tema “Merajut masa depan Sulawesi Utara: Membangun kepedulian dan komitmen dalam pengelolaan kolaboratif perikanan skala kecil berkelanjutan”. 

Podcast Campus Live menghadirkan, Narasumber: Dr Ari Rondonumu, Kepala Laboratorium Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi Manado dan Frans Terok Pengolahan Produksi Perikanan Tangkap Madya, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara

Podcast dipimpin Jurnalis Senior Tribun Manado Maximus Geneva, Jumat (1/9/2023). 

Frans Terok mengatakan pada intinya regulasi yang diterbitkan oleh Gubernur merupakan model awal, untuk bagaimana kita kembali melanjutkan agar cadangan-cadangan daerah konservasi yang telah teridentifikasi di 11 Daerah bisa diproses, didorong agar bisa juga ditetapkan dalam peraturan Gubernur. 

"Jadi ini yang mengawali, seluruh proses mulai dari identifikasi kemudian pemberdayaan masyarakat di lokasi, lalu bagaimana proses yang datang dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat itu boleh berjalan sesuai  regulasi sebagaimana mestinya," ujar Frans

Kata Frans, dalam pelaksanan program di Instansi pemerintah ada dasar hukum yang mengatur untuk pelaksanaan kegiatan. 

Seperti dalam undang- undang perikanan nomor 45 tahun 2009 yang mengamanatkan bahwa tentang nelayan kecil sebagai orang yang mata pencarian melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kehidupan dia sehari-hari. 

Seperti dalam undang- undang perikanan nomor 45 tahun 2009 yang mengamanatkan bahwa tentang nelayan kecil sebagai orang yang mata pencarian melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kehidupan dia sehari-hari. Dan kalaupun dia menggunakan kapal yang paling besar 5 gt. 

Kemudian dasar hukum yang kedua adalah undang-undang 7 tahun 2016 perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudi daya ikan dan petambak garam.

"Jadi di sini amanat dalam bentuk perintah untuk pemberdayaan dia untuk ke arah yang lebih baik dari kondisi sebelumnya," ucap Frans. 

Kemudian yang ketiga peraturan pemerintah tahun 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur. 

Regulasi ini lebih spesifik memberikan daerah khusus bagi nelayan kecil atau usaha-usaha perikanan yang bukan untuk komersial jadi tidak bisa diganggu. 

Demikian program dan kebajikan yang kita bangun untuk pengelohan potensi perikanan skala kecil di Indonesia dan Sulawesi Utara telah dimasukan dalam RPJMD 2021-2026.

"Dan potensi semua area penangkapan ada dibawah 12 mil dan kita mempunyai nelayan tradisional sebanyak 72 ribu sekian orang," pungkasnya. 

Tutur Frans, dalam kacamata Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara banyak tentangan dan kesulitan- kesulitan klasik atau kekurangan-kekurangan klasik yang selalu dihadapi, mulai dari Kebupaten/Kota, Provinsi, sampai ke pemerintah pusat. 

"Seperti keterbatasan, sumber daya manusia, anggaran dan sarana-prasarana. Dan itulah yang menjadi tantangan bagi kita bagaimana kita mensiasati ini agar program yang telah ditetapkan kita bisa laksanakan untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan.

Jadi bukan konflik yang kita hadapi tetapi tantangan jadi dengan kita mengadakan kolaborasi, koordinasi dan juga konsultasi dari Kebupaten kota sampai kementerian agar program yang telah ditetapkan bisa berjalan baik," tandasnya. 

Sementara itu dari kacamata akademi Ari Rondonumu berkata terkait tantangan yang dihadapi ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. 

Dengan demikian sangat sulit untuk mengakses daerah-daerah yang jauh. 

"Seperti yang sudah disampaikan olah pak Angky memang syukur sudah ada upaya-upaya dari pemerintah Sulawesi Utara dan Pemerintah Pusat untuk membangun UPT-UPT.

"Tetapi itu menjadi tantang saya tidak tau apakah selama 9 tahun pemberlakuan undang-undang 2023 tahun 2014 pemerintah Provinsi sudah pernah mengevaluasi efisiensi atau efektifitas pengolahan perikanan skala kecil khususnya," ujar Ari. 

Ari mengungkapkan kalau bicara pengolahan perikanan skala kecil kita juga harus melihat potensi.  

Potensi ada beberapa, seperti potensi ekologis, potensi wilayah, sumber daya ikan. (Edi) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved