Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Unsrat

Ari Rondonumu dan Frans Terok Hadir di Podcast Campus Live Unsrat Manado Sulawesi Utara

Sulawesi Utara memiliki 74.982 nelayan menggantungkan penghidupan dari sumberdaya perikanan dengan 90%-nya.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
Podcast Campus Live dengan tema “Merajut masa depan Sulawesi Utara: Membangun kepedulian dan komitmen dalam pengelolaan kolaboratif perikanan skala kecil berkelanjutan”. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Provinsi Sulawesi Utara merupakan provinsi kepulauan dengan total panjang garis pantai 2.395,99 Km serta 287 pulau-pulau kecil dengan 12 pulau kecil terluar sebagai Kawasan Strategi Nasional (KSN) dengan potensi perikanan tangkap laut mencapai 322.695 Ton di tahun 2020. 

Sebagai provinsi pesisir, Sulawesi Utara memiliki 74.982 nelayan menggantungkan penghidupan dari sumberdaya perikanan dengan 90 persen-nya adalah nelayan kecil (berdasar ukuran kapal di bawah 10 GT dan penerimaan skala usaha). 

Nelayan kecil dan masyarakat pesisir Sulawesi Utara sangat bergantung pada akses SDI dan memperoleh hak tenurial ke daerah pesisir dan tepi laut.

Namun akses mereka terbatas karena konflik pemanfaatan ruang dan persaingan sektor lain. 

Sebagian besar nelayan kecil hanya mampu beroperasi di perairan pantai atau di perairan teritorial provinsi yang terbatas, baik luasan maupun sumber daya ikannya. 

Kompetisi pemanfaatan ruang dinilai semakin kental sejak dipindahkannya kewenangan pengelolaan laut daerah 0-4 Nautical Mill (NM) dari Kabupaten ke pemerintah Provinsi. 

Hal ini berdampak pada keterlibatan dan peran masyarakat pesisir dalam pengelolaan sumber daya alam dan kehidupannya sangat minim. 

Selain itu banyak tantangan yang dihadapi oleh nelayan kecil seperti, penurunan stok ikan, pengaruh perubahan iklim, kekurangan infrastruktur seperti keterbatasan akses terhadap fasilitas pemerosesan, penyimpanan dan pemasaran, keterbatasan alat tangkap dan modal. 

Maka pemberdayaan masyarakat pesisir untuk mengelola sumberdaya hayati di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil untuk menjamin keberlanjutan fungsi ekologisnya adalah sebuah kebutuhan yang mendesak.

Perlu adanya kerjasama yang erat antara nelayan kecil, pemerintah dan berbagai pihak terkait perikanan skala kecil untuk memastikan keberlanjutan sumberdaya perikanan dan kesejahteraan masyarakat. 

Sebagai bentuk dukungan dan komitmen nyata Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Peraturan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan akses dan partisipasi masyarakat dalam mengelola sumberdaya hayati diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menjamin keberlanjutan fungsi ekologinya. Pada Pasal 12 menerangkan bahwa pengelolaan perikanan bersama masyarakat menggunakan pendekatan Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP). 

Konsepsi dasar PAAP adalah adanya suatu kawasan yang dikelola bersama masyarakat dengan batasan yang jelas, baik batasan wilayah maupun batasan siapa, kapan, dan dengan cara apa kegiatan yang ramah lingkungan boleh dilakukan. 

PAAP juga merupakan instrumen pengelolaan perikanan berkelanjutan yang didasari atas pemberian akses dan tanggung jawab pengelolaan di wilayah perairan tertentu oleh pemerintah daerah kepada kelompok masyarakat berbadan hukum dengan jangka waktu tertentu. 

Konsepsi ini merupakan salah satu pengelolaan kolaboratif yang berdasarkan prinsip-prinsip berbasis masyarakat dan keberpihakan pada nelayan kecil dengan pendekatan secara spasial dan tata kelola. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved