Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Jawaban Gibran Rakabuming Raka Soal Tuntutan 14 Tahun Pelatih Taekowondo Pelaku Cabul, Masih Kurang

Gibran menyebutkan hukuman tersebut masih kurang mengingat kondisi para korban yang mengalami trauma berkepanjangan.

Editor: Alpen Martinus
tribun medan
Ilustrasi Cabul 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus cabul yang dilakukan oleh seorang pelatih taekwondo terhadap muridnya di Solo tua sorotan.

Untuk sementara pelaku sudah dituntut selama 14 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dianggap sangat ringan oleh Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Solo.

Baca juga: Pelatih Taekwondo Manado Sulawesi Utara Latihan Bersama, Ini Dua Tujuan Utamanya

Guru Taekwondo berinisial DA (Tengah) di Kota Solo
Guru Taekwondo berinisial DA (Tengah) di Kota Solo, Jawa Tengah, melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Sebab menurutnya, apa yang dilakukan tersangka terhadap para korban sudah merusak masa depan.

Kini para korban bahkan masih ada yang trauma terhadap kejadian tersebut.

Kejadian tersebut harus menjadi perhatian khusus, agar tak terulang lagi kedepan.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan seorang pelatih taekwondo terhadap muridnya.

Baca juga: Tahanan Kasus Cabul Dominasi Penerima Remisi di Lapas Manado Sulawesi Utara

Pelatih bernama Doddny Susanto itu dituntut 14 tahun penjara atas perbuatannya dalam sidang di PN Solo, Rabu (30/8/2023).

Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan pendapatnya terkait tuntutan tersebut.

Menurutnya tuntutan jaksa terhadap terdakwa kurang lama.

"Bagus, kurang lama sih," ujar Gibran dilansir dari TribunSolo.com.

Baca juga: Dugaan Oknum Guru Cabul di SD Kalasey Sulut Imingi Uang Kepada Siswa: yang Melapor Tidak Naik Kelas

Gibran menyebutkan hukuman tersebut masih kurang mengingat kondisi para korban yang mengalami trauma berkepanjangan.

Tak hanya itu ia juga meyakini jika korban pelecehan lebih dari 10 orang.

"Korbannya banyak. Korbannya manusia sih, itu banyak. Lebih (10) mungkin," terang Gibran.

Namun demikian, Gibran mengakui terkait putusan hukuman tersebut ia serahkan kepada Majelis Hakim di pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved