Pembunuhan di Bitung
Polres Bitung Sulawesi Utara Butuh Waktu 1 Jam Tangkap Tersangka Pembunuhan di SPBU DK
Pembunuhan dilakukan JR alias Jo (19), warga Kecamatan Girian terhadap Yufaldy Lamogia alias Aba (31) warga Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan, di SPBU DK Manembo-nembo, Bitung, Sulawesi Utara, atau SPBU BCL dengan cepat di ungkap Polisi.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/8/2023), pukul 17.00 Wita.
Dilakukan oleh seorang residivis JR alias Jo (19), warga Kecamatan Girian terhadap Yufaldy Lamogia alias Aba (31) warga Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Terjadi ketika tersangka dan korban sedang antre untuk mengisi Bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.
"Hanya berselang 1 jam, setelah kejadian tim Resmob Polres Bitung yang melakukan pencarian, berhasil menangkap tersangka," kata Kapolres Bitung AKBP Tommy B Souissa SIK Minggu (27/8/2023).
Kapolres Bitung mengapresiasi kinerja jajarannya di lapangan.
Terkait dengan unsur atau motif penyebab, kasus pembunuhan ini diduga karena sakit hati.
Korban yang dalam keadaan pengaruh minuman keras (mitas) serobot jalur antrian Bbm jenis solar bersubsidi, milik tersangka. (crz)
• Soal Pujian terhadap Pelayanan di Puskesmas Airmadidi Minut Sulut, Geyby: Permudah Jangan Dipersulit
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Kronologi Pembunuhan di Manembo-Nembo Bawah Kota Bitung, Pelaku dan Korban Sempat Adu Mulut |
![]() |
---|
Cekcok Berujung Maut di Bitung, Polisi Tangkap Tio Pelaku Penikaman 18 Kali dengan Tombak |
![]() |
---|
Ibu Korban Menangis Haru Usai Akri Djafar Ali Divonis Seumur Hidup: Putusan Ini Sangat Adil |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana di Bitung Divionis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana dan Rudapaksa di Bitung Dituntut Seumur Hidup, Ini Alasan Kajari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.