Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Kata-kata Ini yang Sebabkan DF Kuli Bangunan Bunuh Seorang Dosen di Jateng, Pelaku Sakit Hati

Luka tersebut membuat adanya kecurigaan bahwa Wahyu Dian Silviani menjadi korban pembunuhan.

Editor: Alpen Martinus
TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF
(Kiri) Wahyu Dian Silviani, dosen UIN Raden Mas Said Surakarta. (Kanan) Pelaku pembunuh Wahyu Dian Silviani saat sesi jumpa pers Polres Sukoharjo di Mapolres Sukoharjo, Jumat (25/8/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan terhadap dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Wahyu Dian Silviani (34) cukup mengejutkan.

Lantaran ia dibunuh oleh kuli bangunan yang membangun rumahnya.

Kini tersangka sudah ditangkap dan dilakukan proses penyidikan.

Baca juga: Profil Keiichirou Kajimura Pria Jepang Pembunuh Cewek Indonesia, Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan


Pelaku pembunuh Wahyu Dian Silviani, D saat digiring menuju lokasi jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (25/8/2023). (Tribun Solo/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar)

Dari pengakuan tersangka, ia melakukan pembunuhan lantaran sakit hati.

Sakit hati tersebut terjadi lantaran perkataan korban.

Kejadian tersebut tergolong cukup nekat.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Keterangan Polisi Terkait Kasus Pembunuhan di SPBU BCL Bitung Sulawesi Utara

Pelaku pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Wahyu Dian Silviani (34), telah ditangkap.

Kuli bangunan berinisial DF (23) tega menghabisi nyawa Wahyu Dian Silviani di sebuah perumahan di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Jasad dosen UIN Raden Mas Said Surakarta itu ditemukan pada Kamis (24/8/2023).

Saat ditemukan, kondisi mayat korban diketahui ada beberapa luka.

Baca juga: Puluhan Keluarga Korban Pembunuhan di Manado Sambangi Pengadilan, Desak Terdakwa Dihadirkan

Luka tersebut membuat adanya kecurigaan bahwa Wahyu Dian Silviani menjadi korban pembunuhan.

Sementara itu, DF sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Jumat (25/8/2023).

Lantas, seperti apa pengakuan pelaku?

Dirangkum Tribunnews.com, berikut sejumlah pengakuan DF terkait pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta:

1. Pelaku Dendam

Pembunuhan itu berawal saat Wahyu Dian Silviani meninjau rumah miliknya yang sedang dibangun pelaku bersama tiga temannya di Desa Tempel, Kecamatan Gatak.

"Pelaku sedang memasang batu bata di rumah tinggal korban tersebut pelaku D, bersama rekan kerjanya tiga orang," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, Jumat (25/8/2023), dilansir Kompas.com.

"Dan saat itu, korban meninjau rumah miliknya yang sedang dibangun oleh pelaku," sambungnya.

AKBP Sigit melanjutkan, korban lalu mengecek pekerjaan yang dilakukan pelaku bersama teman-temannya, pada pukul 08.30 WIB.

Pelaku mengaku, saat itu korban mengucapkan kata-kata, seperti "tukang kok amatiran".

Ucapan korban itu membuat pelaku sakit hati hingga nekat melakukan pembunuhan.

"Pelaku merasa sakit hati karena merasa sudah bekerja dengan baik."

"Pelaku merasa dendam dan ingin melampiaskan dendamnya dengan menghabisi nyawa korban," kata AKBP Sigit dalam konferensi pers di Mapolsek Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

2. Pakai Pisau Pemotong Daging

Awalnya, DF menganiaya korban dengan pisau pemotong daging yang dibawanya dari rumah.

Pelaku lalu menusukkan pisau ke leher korban sampai korban meninggal dunia.

Pada saat menghabisi korban, pelaku memakai sarung tangan medis dan menggunakan buff untuk menutupi wajahnya.

"Pelaku kabur melalui pintu depan tempat tinggal korban dengan cara melompat pagar, dan kemudian pelaku pulang ke rumah untuk mengganti pakaiannya," jelas AKBP Sigit.

3. Buang Pisau ke Sungai dan Bakar Bajunya

Dikutip dari TribunSolo.com, DF membawa pisau dari lokasi proyek.

"Pisau ini dibawa dari lokasi proyek bangunan sebelumnya," ungkap AKBP Sigit, Jumat.

Setelah melakukan aksinya, DF mebuang pisau tersebut ke sungai di kawasan Blimbing, Gatak, Sukoharjo.

Pelaku juga membakar baju miliknya yang terkena bercak darah untuk menghilangkan barang bukti.

Pembakaran baju itu dilakukan DF di sekitar TKP pembunuhan.

4. Sudah Rencanakan Pembunuhan

Pelaku sudah merencanakan untuk membunuh korban sejak Senin (21/8/2023).

Namun, setelah dua hari tepatnya pada Rabu (23/8/2023), DF melakukan eksekusi.

"Ini pembunuhan berencana," kata AKBP Sigit, Jumat, seperti diberitakan TribunSolo.com.

Saat melakukan aksinya, pelaku datang dari depan rumah dan menaiki pagar rumah korban.

Setelah itu, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengeksekusi korban.

"Itu dibunuh di ruang tengah, saat itu korban ada di ruang tengah," papar AKBP Sigit.

Sebagai informasi, pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, AKBP Sigit mengatakan, korban saat ditemukan didapati beberapa luka.

"Indikasi memang ada kekerasan dan ada beberapa luka di bagian kepala, namun saat ini masih pendalaman," ungkapnya, Kamis, dilansir TribunSolo.com.

Luka korban itu berada di bagian kepala, yang didapati beberapa sayatan di bagian pipi sebelah kanan korban.

"Ini masih dugaan saja, kalau dugaan bisa macam-macam."

"Entah itu pacaran karena cemburu, entah itu iri atau seperti apa. Namun kita belum tahu," kata AKBP Sigit.

Setelah ditemukan, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Moewardi Solo untuk diautopsi.

Sementara itu, polisi mendatangi rumah di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jumat (25/8/2023).

Rumah tersebut adalah lokasi saat korban ditemukan tergeletak tak bernyawa.

Puluhan warga juga terlihat memadati tempat kejadian perkara (TKP).

Sejumlah barang bukti yang terlihat diamankan yakni kasur dan dua buah bantal yang terkena bercak darah.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar) (Kompas.com/Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved