Korupsi PT Air Manado
Korupsi PT Air, Dirut Perpamsi Sebut PDAM dan Pemkot Manado Diuntungkan dari Hutang ke WMD Belanda
Agus Sunara memberikan beberapa keterangan penting kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Darmanto secara online.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Korupsi PT Air Manado tahun 2005, kembali menghadirkan Dirut Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) yakni Agus Sunara sebagai saksi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Jumat 25 Agustus 2023, Agus Sunara memberikan beberapa keterangan penting kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Darmanto secara online.
Menurutnya kerjasama PDAM Manado dengan swasta dalam kerangka business to business dan tidak harus mengikuti keppres 7/98.
Terlebih dengan adanya undang-undang pemerintah daerah tahun 1999 Dan 2004 jelas ditentukan bahwa urusan pelayanan air minum adalah kewenangan pemerintah daerah.
Ia menegaskan kerjasama pemerintah dan badan usaha swasta (KPBU) menggunakan keppres 7/98 jika diperlukan jaminan dari pemerintah dalam kerja samanya.
Ketika ditanyakan adakah kerja sama air minum yang menggunakan keppres 7/98 di periode 2002-2005, Agus mengatakan tidak ada.
"Kerjasama KPBU baru terealisasikan ketika jaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Dan Wapres Budiyono tepatnya direntang periode 2009-2014," ujarnya.
Sunara mengatakan proses KPBU yang sudah terealisasikan prosesnya bisa sampai dua atau tiga tahunan.
"Bahkan proyek umbulan Surabaya saja memakan waktu puluhan tahun baru selesai," beber dia.
Terkait kerjasama WMD Belanda dan PDAM Manado, menurut Agus adalah kombinasi joint venture dan join operation.
Join venture karena di bentuk sebuah perusahaan patungan dan join operation karena pengelolaan air minumnya dikelola bersama.
Ini tidak menyalahi jika perusahaan patungan ini mengelola aset PDAM selama tidak ada divestasi atau peralihan kepemilikian aset ke swasta dengan cara dijual atau lainnya.
Agus juga menyebutkan tidak masalah bila PDAM atau perusahaan patungan meminjam dana untuk kebutuhan pembiayaan operasional ataupun investasinya dalam rangka pengembangan.
"Yah, itu tidak masalah," ujarnya.
Pada saat ditanyakan hasil audit BPKP tentang hutang PDAM dan PT Air Manado ke WMD Belanda yang mencapai Rp 107 milyar.
Lalu pihak WMD Belanda setuju dibayar hanya Rp 54 milyar ditahun 2017, berarti ada pengurangan Rp 53 milyar.
Ditambah Pemkot Manado telah menerima Rp 11,7 milyar, PDAM terima dukungan operational Rp 3 milyar, lalu sewa gedung WLN juga seminar yang mencapai Rp 3 milyar, lalu siapa yang diuntungkan?
Agus mengatakan pihak yang diuntungkan adalah PDAM dan Pemkot Manado.
Sunara juga mengatakan hingga saat ini tidak ada satu investor swasta pun yang terlibat di air minum, berani mengatakan tidak mencari keuntungan.
Karena umumnya setiap perusahaan memang mencari keuntungan.
Ketika ditanyakan apakah boleh berinvestasi dalam bentuk hutang? Agus mengatakan hampir semua investor menggunakan dana pinjaman.
"Maksimum modal sendiri adalah 30 persen sisanya mereka meminjam ke bank-bank BUMN, bahkan ada yg dibawah 30 persen modal sendirinya," bebernya.
"Karena dengan model joint venture pihak swasta menambah modal, PDAM juga harus nambah modal, kalau tidak nambah modalnya maka sahamnya akan semakin mengecil. Sementara PDAM tidak punya uang," ucap dia.
Tak hanya itu, Sunara mengatakan berdasakan Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1994 dan Kepres nomor 96 tahun 2000 juncto nomo 118 tahun 2000 Bidang Usaha Pembangunan dan Pengusahaan Air Bersih terbuka dalam rangka penanaman modal asing (PMA).
Dengan ketentuan harus bekerjasama dengan perusahaan daerah air minum, dan kepemilikan saham peserta asal Indonesia 5 persen dari jumlah saham yang disetor perusahaan pada saat pendirian.
"Dengan demikian masuknya kepesertaan pihak asing dalam kerjasama tersebut tunduk pada undang-undang nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, dan tidak harus melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Kepres nomor 7 Tahun 1998," kata dia.
Ketika ditanyakan aset PDAM pernah diappraisal tapi tidak pernah dibukukan dalam pembukuan, nilai aset mana yang dijadikan patokan.
Apakah nilai aset hasil appraisal atau tertulis dalam laporan keuangan? Agus mengatakan laporan dalam pembukuan PDAMlah yang harus digunakan.
"Karena appraisal itu tadinya dimaksudkan untuk dimasukan dalam aset patungan. Tapi karena tidak boleh divestasi maka nilai hasil appraisal itu tidak bisa dipakai," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 ini sudah menetapkan tiga terpidana.
Ketiganya adalah Jan Wawo mantan Badan Pengawas PDAM Manado, Hanny Roring mantan Dirut PDAM Manado, dan Ferro Taroreh mantan Ketua DPRD Manado tahun 2005.
Sedangkan terdakwa Joko Suroso yang merupakan perwakilan dari WMD Belanda masih sementara menjalani persidangan di PN Manado. (Nie)
• Tensi Politik Naik, Conny Rumondor Minta Kader Gerindra Sulut Tenang, Fokus Menangkan Hati Rakyat
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Hukuman Bertambah, Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Langsung Kasasi ke MA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hukuman Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Ditambah |
![]() |
---|
Terpidana Kasus Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Kecewa dengan Status Jimmy Rimba Rogi |
![]() |
---|
Alasan Terdakwa Joko Suroso Ajukan Banding Pasca Divonis 5 Tahun pada Korupsi PT Air Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Divonis Jauh dari Tuntutan Kejati Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.