Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Korupsi PT Air, Dirut Perpamsi Sebut PDAM dan Pemkot Manado Diuntungkan dari Hutang ke WMD Belanda

Agus Sunara memberikan beberapa keterangan penting kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Darmanto secara online.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang korupsi PT Air Manado, Jumat 25 Agustus 2023 di PN Manado. 

Lalu pihak WMD Belanda setuju dibayar hanya Rp 54 milyar ditahun 2017, berarti ada pengurangan Rp 53 milyar.

Ditambah Pemkot Manado telah menerima Rp 11,7 milyar, PDAM terima dukungan operational Rp 3 milyar, lalu sewa gedung WLN juga seminar yang mencapai Rp 3 milyar, lalu siapa yang diuntungkan?

Agus mengatakan pihak yang diuntungkan adalah PDAM dan Pemkot Manado.

Sunara juga mengatakan hingga saat ini tidak ada satu investor swasta pun yang terlibat di air minum, berani mengatakan tidak mencari keuntungan.

Karena umumnya setiap perusahaan memang mencari keuntungan.

Ketika ditanyakan apakah boleh berinvestasi dalam bentuk hutang? Agus mengatakan hampir semua investor menggunakan dana pinjaman.

"Maksimum modal sendiri adalah 30 persen sisanya mereka meminjam ke bank-bank BUMN, bahkan ada yg dibawah 30 persen modal sendirinya," bebernya.

"Karena dengan model joint venture pihak swasta menambah modal, PDAM juga harus nambah modal, kalau tidak nambah modalnya maka sahamnya akan semakin mengecil. Sementara PDAM tidak punya uang," ucap dia.

Tak hanya itu, Sunara mengatakan berdasakan Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1994 dan Kepres nomor 96 tahun 2000 juncto nomo 118 tahun 2000 Bidang Usaha Pembangunan dan Pengusahaan Air Bersih terbuka dalam rangka penanaman modal asing (PMA).

Dengan ketentuan harus bekerjasama dengan perusahaan daerah air minum, dan kepemilikan saham peserta asal Indonesia 5 persen dari jumlah saham yang disetor perusahaan pada saat pendirian.

"Dengan demikian masuknya kepesertaan pihak asing dalam kerjasama tersebut tunduk pada undang-undang nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, dan tidak harus melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Kepres nomor 7 Tahun 1998," kata dia.

Ketika ditanyakan aset PDAM pernah diappraisal tapi tidak pernah dibukukan dalam pembukuan, nilai aset mana yang dijadikan patokan.

Apakah nilai aset hasil appraisal atau tertulis dalam laporan keuangan? Agus mengatakan laporan dalam pembukuan PDAMlah yang harus digunakan.

"Karena appraisal itu tadinya dimaksudkan untuk dimasukan dalam aset patungan. Tapi karena tidak boleh divestasi maka nilai hasil appraisal itu tidak bisa dipakai," tegas dia.

Sebelumnya diketahui, kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 ini sudah menetapkan tiga terpidana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved