Korupsi PT Air Manado
Korupsi PT Air, Dirut Perpamsi Sebut PDAM dan Pemkot Manado Diuntungkan dari Hutang ke WMD Belanda
Agus Sunara memberikan beberapa keterangan penting kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Darmanto secara online.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Lalu pihak WMD Belanda setuju dibayar hanya Rp 54 milyar ditahun 2017, berarti ada pengurangan Rp 53 milyar.
Ditambah Pemkot Manado telah menerima Rp 11,7 milyar, PDAM terima dukungan operational Rp 3 milyar, lalu sewa gedung WLN juga seminar yang mencapai Rp 3 milyar, lalu siapa yang diuntungkan?
Agus mengatakan pihak yang diuntungkan adalah PDAM dan Pemkot Manado.
Sunara juga mengatakan hingga saat ini tidak ada satu investor swasta pun yang terlibat di air minum, berani mengatakan tidak mencari keuntungan.
Karena umumnya setiap perusahaan memang mencari keuntungan.
Ketika ditanyakan apakah boleh berinvestasi dalam bentuk hutang? Agus mengatakan hampir semua investor menggunakan dana pinjaman.
"Maksimum modal sendiri adalah 30 persen sisanya mereka meminjam ke bank-bank BUMN, bahkan ada yg dibawah 30 persen modal sendirinya," bebernya.
"Karena dengan model joint venture pihak swasta menambah modal, PDAM juga harus nambah modal, kalau tidak nambah modalnya maka sahamnya akan semakin mengecil. Sementara PDAM tidak punya uang," ucap dia.
Tak hanya itu, Sunara mengatakan berdasakan Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1994 dan Kepres nomor 96 tahun 2000 juncto nomo 118 tahun 2000 Bidang Usaha Pembangunan dan Pengusahaan Air Bersih terbuka dalam rangka penanaman modal asing (PMA).
Dengan ketentuan harus bekerjasama dengan perusahaan daerah air minum, dan kepemilikan saham peserta asal Indonesia 5 persen dari jumlah saham yang disetor perusahaan pada saat pendirian.
"Dengan demikian masuknya kepesertaan pihak asing dalam kerjasama tersebut tunduk pada undang-undang nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, dan tidak harus melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Kepres nomor 7 Tahun 1998," kata dia.
Ketika ditanyakan aset PDAM pernah diappraisal tapi tidak pernah dibukukan dalam pembukuan, nilai aset mana yang dijadikan patokan.
Apakah nilai aset hasil appraisal atau tertulis dalam laporan keuangan? Agus mengatakan laporan dalam pembukuan PDAMlah yang harus digunakan.
"Karena appraisal itu tadinya dimaksudkan untuk dimasukan dalam aset patungan. Tapi karena tidak boleh divestasi maka nilai hasil appraisal itu tidak bisa dipakai," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 ini sudah menetapkan tiga terpidana.
Hukuman Bertambah, Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Langsung Kasasi ke MA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hukuman Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Ditambah |
![]() |
---|
Terpidana Kasus Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Kecewa dengan Status Jimmy Rimba Rogi |
![]() |
---|
Alasan Terdakwa Joko Suroso Ajukan Banding Pasca Divonis 5 Tahun pada Korupsi PT Air Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Divonis Jauh dari Tuntutan Kejati Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.