Mata Lokal Memilih
Pantas 85 Bacaleg Tomohon Sulawesi Utara Tak Masuk DCS, Ternyata Ini Penyebabnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) tiap Parpol.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 85 bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kota Tomohon terpaksa harus mengurungkan niat mereka untuk bertarung di Pileg 2024 mendatang.
Pasalnya, nama mereka tak lagi masuk dalam DCS.
Ada alasan sehingga mereka dikeluarkan dari DCS yang didaftarkan pertama kali.
Baca juga: Berikut 8 Nama DCS Golkar Untuk DPRD Sulawesi Utara Dapil Minahasa Tomohon, Andalkan Dua Petahana
Satu di antara alasannya lantaran mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Selain itu, partai juga tidak melakukan penggantian terhadap Bacaleg yang TMS.
Sebab partai sudah tidak bisa menambah jumlah, tapi hanya bisa mengganti.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) tiap Parpol.
Baca juga: Duo Petahana dan Mantan Wawali Masuk DCS, Golkar Bidik Tiga Kursi Dapil Minahasa Tomohon
Dari 285 bacaleg didaftarkan awal, 85 di antaranya tak lagi masuk DCS.
Hal ini sebagaimana dikatakan, Ketua KPU Tomohon Albertien G V Pijoh, Selasa (22/8/2023).
"Untuk yang pengajuan pertama dari 13 Partai ada 285 bacaleg. Namun ketika diumumkan di DCS itu tinggal 200 bacaleg," katanya.
Ke 85 bacaleg yang tak lagi masuk DCS ini, dikatakannya yaitu mereka yang tak melengkapi dokumen atau tak memenuhi syarat (TMS).
"Kita kan sudah beri waktu untuk perbaikan. Mereka sudah tak lagi masukan dokumen atau syarat yang diminta KPU. Sehingga dinyatakan tak lagi masuk dalam DCS," jelasnya.
Meski demikian, menurut Pijoh, bukan berarti selisih 85 tersebut merupakan jumlah bacaleg TMS.
Melainkan juga TMS bisa lebih dari 85. Karena selama masa ada juga yang melakukan pergantian bacaleg.
"Selama masa perbaikan dan pencermatan ada yang silih berganti masuk keluar. Jadi ada pergantian bacaleg yang dilakukan oleh partai," terangnya lagi.
Adapun DCS ini, Parpol masih dimungkinkan melakukan perubahan bacaleg sampai awal Oktober.
"Sampai awal Oktober itu Parpol masih dimungkinkan melakukan perubahan daftar bacaleg," sebutnya seraya menambahkan hanya pergantian nama bukan menambah kuota.
"Hanya ganti nama, bukan menambah kuota. Jadi jangan di DCS 5 jadi 7," tukasnya. (hem)
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.