Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Cegah Peredaran Narkotika, Polres dan Pemkab Minahasa Sulawesi Utara Bentuk Kampung Bebas Narkoba

Polres dan Pemkab Minahasa tengah menggodok Kampung Bebas Narkoba. Rencananya Kelurahan Rinegetan akan menjadi pilot project.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Rakor Polres Minahasa bersama Pemkab Minahasa terkait pembentukan Kampung Bebas Narkoba 2023, Selasa (22/8/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Dalam rangka mencegah peredaran narkotika, Polres Minahasa membentuk Kampung Bebas Narkoba

Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Sulawesi Utara, terkait pembentukan Kampung Bebas Narkoba Tahun 2023.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Minahasa menghadirkan Sekretaris Badan Kesbangpol, Meike Rantung; perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, perwakilan camat, Lurah Rinegetan, dan Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa.

Dalam sambutannya Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana, menyampaikan Kampung Bebas Narkoba sebenarnya sudah pernah dibentuk. 

Namun, waktu itu bertepatan dengan pandemi COVID-19 sehingga program tersebut tidak berjalan sesuai rencana.

"Sekarang ini, Kampung Bebas Narkoba akan dilanjutkan kembali. Olehnya, antara Polres dan Pemkab Minahasa melakukan pertemuan dalam rangka kerja sama untuk membicarakan program yang sempat tertunda tersebut," kata AKBP Ketut Suryana, Selasa (22/8/2023).

Oleh karena itu, Polres Minahasa akan giatkan kembali Kampung Bebas Narkoba ini demi mencegah peredaran barang terlarang di generasi muda.

"Ini juga dapat meminimalisir peningkatan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lain seperti minuman keras (miras)," ujar AKBP Ketut Suryana.

Demi suksesnya kegiatan ini, maka Polres Minahasa butuh kerja sama dengan stakeholder.

"Saat ini di Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, akan menjadi pilot project Kampung Bebas Narkoba yang akan dinilai tim dari Polda dan Mabes Polri," jelas AKBP Ketut Suryana.

Baca juga: Polsek Tikala Pastikan tak ada Korban Jiwa pada Peristiwa Kebakaran di Perkamil Manado

Baca juga: Olly Dondokambey Apresiasi Pelayanan Publik dan Legal Expo 2023 di Megamas Manado Sulawesi Utara

Untuk itu, pihaknya mengadakan rakor dengan Pemkab Minahasa untuk memenuhi program Kampung Bebas Narkoba yang sempat tertunda itu.

Sementara itu Sekertaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minahasa, Meike Rantung, menyampaikan Rakor Kampung Bebas Narkoba ini sangat didukung oleh Bupati maupun Wakil Bupati Minahasa.

"Ketika program Kampung Bebas Narkoba dibangkitkan kembali tentu akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat, dan Pemkab Minahasa siap mensuport kegiatan tersebut," kata Meike Rantung.

Diketahui, Kampung Bebas Narkoba ini merupakan satuan wilayah setingkat desa atau kelurahan yang memiliki kemampuan, kemandirian, dan sinergitas dengan instansi terkait.

Dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif (miras) Kelurahan Rinegetan terpilih melaksanakan hal tersebut.

Ft. Mjr Cap Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Rakor Polres Minahasa bersama Pemkab Minahasa terkait pembentukan Kampung Bebas Narkoba 2023, Selasa (22/8/2023).
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved