Berita Nasional
Besaran Gaji PNS, Polri dan TNI, Diusulkan Naik 8 Persen dan Pensiunan Naik 12 Persen
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri, dan prajurit TNI sebesar 8 persen pada 2024.
 
							Editor: 
							Gryfid Talumedun
						
			
	
KOMPAS.com//HO
Jokowi mengatakan, kenaikan gaji dilakukan untuk menciptakan birokrasi dan pelayanan masyarakat yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. 
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
 - IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
 - IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
 - IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
 - IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
 
Gaji polisi
Polisi menerima gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rincian gaji polisi yang masih berlaku saat ini:
Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
 - Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
 - Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
 - Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
 - Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
 - Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.
 
Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
 - Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
 - Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
 - Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
 - Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
 - Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.
 
Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
 - Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
 - Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-Rp 4.780.600.
 
Golongan IV
1. Perwira Menengah:
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
 - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
 - Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-Rp 5.243.400.
 
2. Perwira Tinggi:
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
 - Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
 - Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
 - Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
 
Gaji TNI
TNI juga menerima gaji berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Simak gaji TNI di bawah ini:
Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
 - Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
 - Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
 - Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
 - Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
 - Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.
 
Berita Terkait: #Berita Nasional 
		
		| Purbaya Effect, Menkeu RI Kalahkan Elektabilitas Sejumlah Tokoh Politik Nasional | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Akhirnya Terungkap, Prabowo Pasang Menkeu Purbaya sebagai Striker di Kabinet Biar Bisa Mengacak-acak | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Angka Kelahiran di Indonesia Menurun, Jumlah Lansia Kini Lampaui Balita | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Akhirnya Terungkap Peran Luhut Binsar Pandjaitan di Proyek Whoosh, Mahfud MD: Bukan Saya Membela | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Akhirnya Terungkap Alasan Mahfud MD Tak Percaya KPK Selidiki Kereta Cepat Whoosh Sejak Januari 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.