Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Segini Tuntutan Jaksa Terhadap Mario Dandy, Keluarga David Ozora Puas

Pihak David Ozora merasa puas setelah Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 120 miliar.

Editor: Alpen Martinus
Kompas.com
Mario Dandy Satriyo klaim menawarkan bawa David Ozora ke RS seusai dianiaya dengan naik mobil Rubicon. 

Ia menilai JPU dalam menetapkan pidana pengganti selama 7 tahun sudah melalui proses petimbangan demi keadilan korban.

"Jaksa Penuntut Umum telah menunjukkan keberpihakan kepada korban dan tidak terjebak dengan kekosongan hukum," ujar Melissa.

"Telah berani membuat inovasi, tuntutan yang progresif dan kami sangat apresiasi kepada kejaksaan telah membuat tuntutan yang luar biasa, mengakomodir seluruh keadilan baik untuk korban maupun masyarakat."

"Kepastian hukum di sini juga dipertimbangkan dengan sangat rinci, pertimbangan yang luar biasa."

Tuntutan tersebut membawa haru untuk keluarga David Ozora.

Melissa menyebut JPU telah memberikan pidana maksimal, sesuai dengan perbuatan Mario Dandy kepada korban.

"Jadi kami tidak bisa menahan haru," ungkap Melissa.

"Kami berharap terkait dengan tuntutan terdakwa Mario Dandy adalah tuntutan maksimal, terkait Pasal 355 Penganiayaan Berat Berencana yaitu 12 tahun penjara."

"Terkait restitusi, kepada pada terdakwa baik itu Mario Dandy, Shane Lukas maupun pelaku anak AG diperhitungkan sesuai perannya, sebanyak Rp 120 miliar kepada anak korban," tukasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved