Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Segini Tuntutan Jaksa Terhadap Mario Dandy, Keluarga David Ozora Puas

Pihak David Ozora merasa puas setelah Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 120 miliar.

Editor: Alpen Martinus
Kompas.com
Mario Dandy Satriyo klaim menawarkan bawa David Ozora ke RS seusai dianiaya dengan naik mobil Rubicon. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora rupanya memasuki babak akhir.

Terdakwa Mario Dandy mendengarkan tuntutan dari jaksa.

Tuntutan terhadapnya pun tergolong besar.

Baca juga: Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora

Namun belum diketahui seberapa banyak hukuman yang akan diberikan oleh hakim.

Namun keluarga David Ozora sudah memberikan tanggapannya.

Mereka senang dengan sikap yang diambil oleh JPU.

Namun memang semua keputusannya kembali kepada hakim.

Baca juga: Sosok Amanda, Eks Pacar Mario Dandy yang Bersaksi di Sidang, Pura-pura Pingsan hingga Ditegur Hakim

Pihak David Ozora merasa puas setelah Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 120 miliar.

Respons soal tuntutan hukuman 12 tahun penjara ini disampaikan oleh pengacara David Ozora, Melissa Anggraini.

Dia menyebut pihaknya tak kuasa menahan haru saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Melissa merasa lega akhirnya Mario Dandy turut diberi beban restitusi sebesar Rp 120 miliar.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Mario Dandy, Sebut Akan Terus Aniaya David Jika Tidak Dilerai Shane Lukas

Apabila Mario Dandy tidak mampu membaya restitusi itu, maka dia akan dijatuhi pidana tambahan selama tujuh tahun penjara.

"Apa yang disampaikan Jaksa Penuntut hari ini sesuai dengan harapan kami semua," ucap Melissa, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/8/2023).

"Telah ada tuntutan yang progresif di Indonesia."

Melissa juga memberikan pujian kepada JPU yang menurutnya berlaku adil dalam memberikan tuntutan.

Ia menilai JPU dalam menetapkan pidana pengganti selama 7 tahun sudah melalui proses petimbangan demi keadilan korban.

"Jaksa Penuntut Umum telah menunjukkan keberpihakan kepada korban dan tidak terjebak dengan kekosongan hukum," ujar Melissa.

"Telah berani membuat inovasi, tuntutan yang progresif dan kami sangat apresiasi kepada kejaksaan telah membuat tuntutan yang luar biasa, mengakomodir seluruh keadilan baik untuk korban maupun masyarakat."

"Kepastian hukum di sini juga dipertimbangkan dengan sangat rinci, pertimbangan yang luar biasa."

Tuntutan tersebut membawa haru untuk keluarga David Ozora.

Melissa menyebut JPU telah memberikan pidana maksimal, sesuai dengan perbuatan Mario Dandy kepada korban.

"Jadi kami tidak bisa menahan haru," ungkap Melissa.

"Kami berharap terkait dengan tuntutan terdakwa Mario Dandy adalah tuntutan maksimal, terkait Pasal 355 Penganiayaan Berat Berencana yaitu 12 tahun penjara."

"Terkait restitusi, kepada pada terdakwa baik itu Mario Dandy, Shane Lukas maupun pelaku anak AG diperhitungkan sesuai perannya, sebanyak Rp 120 miliar kepada anak korban," tukasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved