Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kapal Asing Ditangkap

Kronologi Kapal Asal Hongkong Ditangkap saat Menyusup Masuk Sorong, Begini Nasib Nakhoda

Begini kronologi kapal asal Hongkong ditangkap saat menyusup masuk Sorong, Papua Barat Daya.

Editor: Tirza Ponto
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Kapal Ming Ning De Huo 0679 asal Hongkong ditangkap karena menyusup di Sorong, Papua Barat Daya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Begini kronologi kapal asal Hongkong ditangkap saat menyusup masuk Sorong, Papua Barat Daya.

Kejadian ini terjadi pada 18 April 2023 lalu.

Kapal tersebut bernama Kapal Ming Ning De Huo 0679 asal Hongkong.

Sang nakhoda ternyata merupakan orang Indonesia.

Ia adalah lelaki berinisial JM berusia 51 tahun tersebut berasal dari Sumatera Utara.

Nakhoda kapal itu pun kini harus menanggung risiko hukum.

Baca juga: Foto-Foto Pasar Jengki Bersehati Manado Sulawesi Utara Diresmikan Ketua DPR RI Puan Maharani

Kronologi Penangkapan

Kasi Penyidikan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat AKP Ade Andini mengungkap kronologi penangkapan kapal asal Hongkong tersebut.

Ia mengatakan, kapal ditangkap di perairan Dermaga tempat wisata Tampa Garam Beach Kota Sorong atau pada posisi koordinat 0°51'.721" S-131°.14'.420" E.

Ia bilang, kronologis kejadian, pada Selasa 18 April 2023, sekitar pukul 11.00 WIT, tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat menyelidiki sekitar kolam bandar Kota Sorong.

Pada saat berada di dermaga samping kantor Ditpolairud Polda Papua Barat, tim mendapati kapal yang nama lambungnya berbahasa asing.

"Selanjutnya tim lidik memeriksa ke atas kapal lalu bertemu JM selaku nakhoda. Saat dimintai dokumen, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan," katanya kepada TribunSorong.com, Jumat (11/8/2023).

AKP Ade Andini bilang, nakhoda mengakui sengaja melayarkan kapal dari Hongkong menuju perairan Kota Sorong, Indonesia tanpa persyaratan kelaiklautan kapal, yakni Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Sosok Nakhoda Kapal Asing Nekat Masuk Sorong Secara Ilegal, Kini Harus Menanggung Risiko Hukum

Kasi Penyidikan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat AKP Ade Andini mengatakan, JM sang nakhoda diduga diutus oleh pemilik perusahaan yang bergerak di sektor perikanan, yakni PT GEA yang berkantor di Sorong, Papua Barat Daya membawa kapal dari Hongkong ke Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved