Kapal Asing Ditangkap
Kronologi Kapal Asal Hongkong Ditangkap saat Menyusup Masuk Sorong, Begini Nasib Nakhoda
Begini kronologi kapal asal Hongkong ditangkap saat menyusup masuk Sorong, Papua Barat Daya.
Menurutnya, JM diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen kapal yang dia nakhodai.
"Dia berani membawa kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar (KPB)," kata AKP Ade Andini kepada awak media di Kota Sorong, Jumat (11/8/2023).
Kini JM harus menanggung risiko hukum atas kesalahannya.
Berdasarkan fakta-fakta dan barang bukti, patut diduga nakhoda berinisial JM telah melanggar aturan pelayaran.
Tindak pidana pelayaran itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) dan atau Pasal 302 Ayat (1) dan 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Di dalamnya disebutkan nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
"Yang bersangkutan (nakhoda JM) mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp400 juta," kata AKP Ade Andini, Jumat (11/8/2023).
Kata Bea Cukai Pabean C Sorong
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sorong Iwan Kurniawan menjelaskan perihal diamankannya kapal asing asal Hongkong yang masuk perairan Sorong, Papua Barat Daya tanpa dokumen.
Menurutnya, pihaknya sudah memeriksa dan menyelidiki kasus tersebut bersama Ditpolairud Polda Papua Barat.
"Hasil pemeriksaan, surat-surat kapal tersebut itu tidak sesuai," ujar Iwan Kurniawan ditemui awak media di kantornya, Jumat (11/8/2023).
Perihal perahu-perahu kecil yang berada di atas kapal, lanjutnya, juga tidak ada pemberitahuan bahwa barang tersebut dimasukkan ke Indonesia.
Padahal sesuai ketentuan, semua barang yang masuk harus ada pemberitahuan Pabeanan.
"Ini kan jelas melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2016," kata Iwan Kurniawan.
Ia bilang, tim penyidik dari Kakanwil dan KPPBC Sorong telah memeriksa kemudian meningkatkan kasus ini ke penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.