Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di MAN Model

Kakanwil Kemenag Sulawesi Utara Prihatin, 2 ASN Terjerat Dugaan Korupsi di MAN Model Manado

Dua ASN tersebut diketahui adalah SSR yang kala itu menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan VM selaku PPK.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Kemenag Sulut
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara H. Sarbin Sehe 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara H Sarbin Sehe mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam atas dugaan kasus hukum yang menjerat dua ASN Kanwil Kemenag Sulut.

Dua ASN tersebut diketahui adalah SSR yang kala itu menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan VM selaku PPK.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Polresta Manado bersama 3 lainnya yaitu DB selaku Direktur perusahaan penyedia, RM selaku penyandang dana dan YM selalu pelaksana lapangan.

Kakanwil sendiri saat dikonfirmasi menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada aparat penegak hukum.

"Saya sangat prihatin atas kasus hukum yang menimpa kedua ASN kita dan saya berharap mereka bisa menghadapi semua proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dengan sabar dan tabah," ujarnya Jumat (11/8/2023).

Dia pun berharap agar pihak keluarga dari kedua ASN sabar dan terus berikhtiar agar proses hukum berjalan sesuai dengan rambu-rambu yang ada. 

Selain itu Kakanwil juga mengingatkan seluruh ASN jajaran Kanwil Kemenag Sulut untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.

Serta terus berikhtiar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap mematuhi regulasi yang ada. 

"Kasus ini harus menjadi bahan introspeksi dan pelajaran yang sangat berharga bagi semua ASN untuk lebih waspada dan menjadikan regulasi sebagai pagar dan garda terdepan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Diketahui berkas kasus korupsi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model 1 Manado dinyatakan lengkap oleh Polresta Manado.

Selain itu, kelima tersangka langsung diserahkan ke Kejari Manado kemudian ditahan di Rutan Malendeng.

Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan bahwa kelima tersangka ditetapkan tersebut setelah melakukan korupsi Pengadaan Peralatan Keterampilan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model 1 Manado, Yang Bersumber Dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2019.

"Jadi mereka sudah kita tahan dan serahkan ke Kejari Manado," ujarnya, Jumat 11 Agustus 2023 via telepon.

Ia menambahkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 juta.

"Kerugiannya mencapai Rp 300 juta. Kasus ini sudah kita lidik selama tiga tahun," ujarnya. (Ren/Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved