Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Terletak di Perbatasan, Illegal Entry Jadi Fokus Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara

Kasus illegal entry menjadi fokus utama Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Pasalnya, pulau tersebut berbatasan langsung dengan Filipina.

Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Ahmad Habibi Maftukhan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE - Berkas dua tersangka kasus illegal entry di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Bimboi Barahama dan Joni Lau Putra, telah P21.

Kedua tersangka tidak dicek secara keimigrasian saat masuk maupun keluar dari negara tetangga, Filipina, ke Indonesia, maupun sebaliknya.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sangihe, Ahmad Habibi Maftukhan.

"Dua perkara tersebut statusnya sudah P21. Berkas sudah dinyatakan lengkap baik secara materiil maupun formil,” kata Maftukhan ketika dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).

Keduanya terancam pidana satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Penyidikan dan penuntutan tindak pidana illegal entry penting agar tidak mengganggu kamtibmas.

Sebab di Filipina ada gerakan radikal dan penyelundupan ilegal.

“Berkaitan dengan itu pentingnya tindak pidana ini untuk dilakukan penyidikan dan penuntutan adalah keluar masuk wilayah luar negeri harus sesuai aturan berkaitan dengan bahayanya perbatasan kita,” jelasnya.

Penanganan perkara ilegal menjadi atensi sebab Sangihe berbatasan langsung dengan Filipina yang rawan.

"Jadi kalau berkaitan dengan pengawasan masyarakat kita maupun orang asing yang masuk ke wilayah Kepulauan Sangihe itu menjadi tugas dan tanggung jawab bersama dari tim pengawasan orang asing yang terdiri dari berbagai macam instansi," beber Maftukhan.

Baca juga: 70 Kumpulan Ucapan Selamat HUT RI ke-78, Cocok Jadi Status Medsos Tanggal 17 Agustus 2023

Baca juga: 2 Berita Viral Sulawesi Utara, Atlet Renang Batal Wakili Tomohon dan Adonan Daging Dicampur Solar

Pada prinsipnya, hal tersebut menjadi tanggung jawab instansi penegakan hukum tapi juga tanggung jawab dari pemerintah daerah selaku pemilik wilayah di Sangihe.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved