Bharada E Bebas
Rynecke Alma Pudihang Tidak Jemput Richard Eliezer Sewaktu Bebas dari Rutan Bareskrim
Rynecke Alma Pudihang mengatakan dia tak bersama anaknya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang saat ini di Jakarta.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo divonis hukuman mati. Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis pidana penjara 20 tahun dalam perkara yang sama.
Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis pidana penjara 13 tahun. Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis pidana penjara 15 tahun.
Selain Richard Eliezer, terpidana lain melanjutkan proses hukum hingga kasasi. (Ren)
Baca juga: BREAKING NEWS Rynecke Alma Pudihang Ungkap Keberadaan Bharada E Setelah Bebas dari Tahanan
Baca juga: Ingat Nadya Arifta? Dulu Heboh Jadi Pacar Kaesang Pangarep, Kabarnya Usai Ditinggal Nikah Mantan
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.