Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bharada E Bebas

Rynecke Alma Pudihang Tidak Jemput Richard Eliezer Sewaktu Bebas dari Rutan Bareskrim

Rynecke Alma Pudihang mengatakan dia tak bersama anaknya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang saat ini di Jakarta.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
IST
Richard Eliezer Pudihang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rynecke Alma Pudihang mengatakan dia tak bersama anaknya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang saat ini di Jakarta.

"Karena saat ini masih banyak urusan di Kota Manado, namun kami bersyukur dan berdoa kepada Tuhan hingga Richard bisa melewati semua ini," jelasnya.

Dia pun memastikan tidak menjemput Richard Eliezer sewaktu bebas pada Jumat, 4 Agustus 2023.

"Iya, saya tidak menjemputnya," jelasnya

Diketahui Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Jumat, 4 Agustus 2023.

Dilansir dari Kompas.com, Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan, kliennya dalam keadaan sehat ketika keluar dari penjara.

Saat ini, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu sudah kembali bersama keluarganya.

"Kondisi Icad sehat walafiat, sudah keluar (penjara) dan sekarang sedang bersama keluarga," ujarnya

Adapun Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara.

Berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan, Bharada E diberikan hak untuk menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan 31 Januari 2024.

"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," kata Ronny.

Kronologi

Richard merupakan pelaku penembakan Yosua. Diketahui Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore.

Ia meregang nyawa setelah Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua.

Dalam proses persidangan, Bharada E dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved