Hukuman Ferdy Sambo
Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung terhadap hukuman Ferdy Sambo.
"KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA, karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini. Kenapa demikian? Apa penjelasannya? Saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut," kata Miko, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/8/2023).
"Saya kira sebaiknya minta penjelasan MA karena MA yang memutus perkara ini," tambahnya.
Sebelumnya, MA sudah memutuskan bahwa hukuman Ferdy Sambo cs diringankan.
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawahi; mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal; dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Diketahui, MA meringankan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Sementara, Putri Candrawathi yang semula dijatuhi hukuman 20 tahun dipotong menjadi 10 tahun bui.
Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan Ferdy Sambo tersebut.
Lalu, untuk Ricky Rizal yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
Kemudian, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).
Sementara, untuk Richard Eliezer diketahui sudah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa.
Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama enam bulan.
(Sumber Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)
Info Peringatan Dini Cuaca Hari Ini Sabtu 11 Oktober 2025, Level Waspada hingga Siaga |
![]() |
---|
Doa Kristen saat Bangun Pagi, Ucapan Terima Kasih dan Permohonan Tuntunan dari Tuhan Yesus |
![]() |
---|
Terpidana Korupsi Surya Darmadi Ingin Hibahkan Aset 10 Triliun ke Negara |
![]() |
---|
Rekontruksi Digelar, Korban Joel Tanos Sempat Lakukan Hal Ini pada Pelaku Alo dan Evan, Adegan 20-23 |
![]() |
---|
Gaya Stefani Goni Jadi Pusat Perhatian di Lokasi Rekontruksi, Diseru Warga saat Reka Adegan 13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.