Tunjangan Anggota DPR
DPR Dapat Dana Pensiun Seumur Hidup Cuma Jabat 5 Tahun, Formappi: Kebijakan Itu Tidak Cocok
peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai pemberian dana pensiun seumur hidup kepada anggota DPR tidak tepat.
TRIBUNMANADO.CO.ID – DPR RI terus mendapat perhatian publik, apalagi soal tunjangan-tunjangan yang didapatkan para anggota.
Formappi selama ini diketahui adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada pengawasan kinerja parlemen, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Mereka "concern" terhadap jalannya proses legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap DPR.
Tunjangan-tunjangan dari para anggota DPR RI ini menjadi pembahasan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
Salah satunya soal tunjangan dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR.
Dari peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai pemberian dana pensiun seumur hidup kepada anggota DPR tidak tepat.
Ia menegaskan bahwa jabatan DPR bersifat politis dan tidak memiliki jenjang karier seperti aparatur sipil negara (ASN).
Lucius juga menyoroti bahwa tidak ada batasan periode jabatan bagi anggota DPR. Bahkan, menurutnya, mereka enggan dibatasi masa jabatan seperti presiden.
“Anggota DPR juga tak mau dibatasi lama menjabat sebagai anggota DPR seperti pada presiden,” tuturnya.
“Jadi, kalau anggota DPR tak mau mengenal periodisasi masa jabatan, ya itu artinya mereka tak mau mengenal masa pensiun,” pungkasnya.
Tunjangan Pensiun DPR Seumur Hidup ke MK, Segini Besarannya
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi. Gugatan diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan psikolog Lita Linggayani Gading.
Mereka mempersoalkan Pasal 1 huruf B, Pasal 1 huruf F, dan Pasal 12 ayat (1), yang memungkinkan anggota DPR menerima pensiun seumur hidup meski hanya menjabat lima tahun.
Besaran tunjangan pensiun DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Diatur bahwa setiap anggota DPR berhak menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok, yang jika dikonversi berkisar antara Rp3.250.000 hingga Rp3.900.000 per bulan, tergantung masa jabatan dan golongan.
Pembayaran dilakukan penuh selama anggota DPR masih hidup dan sehat. Jika meninggal dunia, pensiun dihentikan, kecuali jika masih memiliki pasangan sah. Dalam kasus tersebut, pensiun tetap diberikan dengan nilai yang lebih rendah.
Selain itu, pensiunan DPR juga menerima tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta, dibayarkan satu kali.
DPR
tunjangan pensiun seumur hidup
Formappi
Lucius Karus
anggota DPR
tunjangan pensiun DPR
dana pensiun
Info BMKG Gempa Bumi di Maluku Utara Sabtu 11 Oktober 2025, Ini Titik dan Magnitudonya |
![]() |
---|
Bupati Sangihe dan Pimpinan DPRD Sidak di RSUD Liun Kendage, Temukan Sejumlah Kejanggalan |
![]() |
---|
Gempa Bumi di Sulteng Sabtu 11 Oktober 2025, Berikut Info BMKG |
![]() |
---|
Gempa Bumi di Sulawesi Tenggara Sabtu 11 Oktober 2025, Berikut Info BMKG |
![]() |
---|
Puluhan Peserta se-Sinode GMIM Meriahkan Petra Mahakeret Bermazmur 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.