Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati dan Diuntungkan, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Selesai

Pakar Hukum menyatakan Ferdy Sambo diuntungkan setelah batal dihukum mati dan upaya hukum keluarga Brigadir J sudah selesai.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati dan Diuntungkan, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Selesai. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) mengenai vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi sorotan banyak pihak.

Sebagaimana Ferdy Sambo diputus dalam kasasi dengan hukuman penjara seumur hidup, yang sebelumnya divonis hukuman mati pada Februari lalu.

Sorotan datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.

Hibnu menyebut bahwa Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya diuntungkan dna masih ada upaya untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Sedangkan, lanjutnya, pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak bisa lagi menempuh upaya hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan kasasi bahwa hukuman Ferdy Sambo dianulir menjadi seumur hidup penjara.

Putusan kasasi MA juga mengurangi hukuman tiga pelaku lain dalam kasus ini, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Untuk keluarga korban sudah selesai karena sudah putusan kasasi. Upaya hukum korban selesai diwakili jaksa,” kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Profil Suhadi, Hakim Agung yang Ringankan Vonis Hukuman Ferdy Sambo, Anaknya Pernah Ditangkap BNN

Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong

Baca juga: Ada Lomba Busana Bung Karno dan TikTok Kemerdekaan, Semarak 17 Agustus di Pemprov Sulawesi Utara

Sebaliknya, dalam hal ini, para pelaku masih bisa menempuh upaya hukum.

Ferdy Sambo Cs dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjerat mereka.

Untuk mengajukan PK, pemohon harus memiliki bukti baru yang belum pernah disampaikan di muka persidangan tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

Oleh karenanya, Hibnu yakin, cepat atau lambat Ferdy Sambo dan tiga terpidana lainnya bakal mengajukan PK ke Mahkamah Agung demi mencari keringanan hukuman.

“Sekarang upaya hukum tinggal ada pada Pak Sambo Cs yang bersifat untuk mencari keringanan,” ujarnya.

Hibnu menjelaskan, putusan PK tak boleh melebihi putusan yang dijatuhkan sebelumnya. Putusan PK bisa saja menguatkan putusan terdahulu, atau justru meringankan hukuman yang sudah diputus sebelumnya.

Artinya, jika Ferdy Sambo mengajukan PK, kemungkinan hukumannya tetap sama penjara seumur hidup, atau lebih ringan. Hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tak bisa lebih tinggi lagi.

Pun jika Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengajukan PK, hukumannya juga mungkin dikuatkan, atau lebih ringan.

“Jadi yang diuntungkan sekarang tinggal Pak Sambo CS, masih ada upaya-upaya lain untuk mendapatkan keringanan,” tutur Hibnu.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung menganulir hukuman empat pelaku kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Melalui putusan kasasi, MA meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Lalu, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sementara, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Terkait ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengaku sudah tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Baca Berita Lainnya di Google News

Berita Terbaru di Portal Tribun Manado

Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved