Hukuman Ferdy Sambo
Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung terhadap hukuman Ferdy Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sebelumnya hukuman Ferdy Sambo kini telah berganti jadi penjara seumur hidup.
Setelah sebelumnya diputuskan hukuman mati.
Hal ini mendapat sorotan publik.
Diketahui Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati karena kasus pembunuhan berencana kepada ajudannya.
Ya, kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang sempat menghebohkan publik Indonesia.
Dimana Ferdy Sambo bersama istri dan ajudan lainnya menjadi tersangka pembunuhan berencana.
Soal hukuman Ferdy Sambo yang diganti mendapat tanggapan dari Mahfud MD.
Terkait hal tersebut Mahfud menyinggung soal Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman Ferdy Sambo.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung terhadap hukuman Ferdy Sambo.
Diketahui Ferdy Sambo sebelumnya merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana pada ajudannya sendiri Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diputuskan mendapat hukuman mati sebagai ganjaran aksi pembunuhan berencana yang dilakukannya kepada Brigadir J.
Namun hukuman Ferdy Sambo kini telah berganti menjadi penjara seumur hidup.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, pada Selasa (8/8/2023).
Menanggapi keputusan MA tersebut, Mahfud MD meminta agar putusan tersebut bisa tetap ditegakkan.
Mahfud juga berharao agar hukuman seumur hidup Ferdy Sambo ini jangan sampai ada kongkalikong atau permainan lain untuk bisa diturunkan lagi.
Breaking News - Viral Sebut Mau Rampok Uang Negara, Anggota DPRD Wahyudin Moridu Kini Dipecat PDIP |
![]() |
---|
DP3A Minsel Berikan Trauma Healing kepada 2 Anak yang Hampir Dibunuh Ayahnya Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Ida Yulidina, Istri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi yang Ternyata Dulunya Seorang Model Majalah |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11 Halaman 47 Kurikulum Merdeka: Latihan |
![]() |
---|
Kronologi Anak di Sulawesi Bunuh Ayah Kandung, Korban Ditebas Pakai Parang saat Sedang Sholat Magrib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.