Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukuman Ferdy Sambo

Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung terhadap hukuman Ferdy Sambo.

|
Editor: Glendi Manengal
Kolase TribunManado
Mahfud MD Tanggapi soal Putusan Hukuman Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sebelumnya hukuman Ferdy Sambo kini telah berganti jadi penjara seumur hidup.

Setelah sebelumnya diputuskan hukuman mati.

Hal ini mendapat sorotan publik.

Diketahui Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati karena kasus pembunuhan berencana kepada ajudannya.

Ya, kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang sempat menghebohkan publik Indonesia.

Dimana Ferdy Sambo bersama istri dan ajudan lainnya menjadi tersangka pembunuhan berencana.

Soal hukuman Ferdy Sambo yang diganti mendapat tanggapan dari  Mahfud MD.

Terkait hal tersebut Mahfud menyinggung soal Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman Ferdy Sambo.

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung terhadap hukuman Ferdy Sambo.

Diketahui Ferdy Sambo sebelumnya merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana pada ajudannya sendiri Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diputuskan mendapat hukuman mati sebagai ganjaran aksi pembunuhan berencana yang dilakukannya kepada Brigadir J.

Namun hukuman Ferdy Sambo kini telah berganti menjadi penjara seumur hidup.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, pada Selasa (8/8/2023).

Menanggapi keputusan MA tersebut, Mahfud MD meminta agar putusan tersebut bisa tetap ditegakkan.

Mahfud juga berharao agar hukuman seumur hidup Ferdy Sambo ini jangan sampai ada kongkalikong atau permainan lain untuk bisa diturunkan lagi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved