Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Tidak Dapat Remisi Natal, Beda Nasib dengan Sang Istri Putri Candrawathi

Ferdy Sambo tidak dapat remisi Natal. Beda dengan sang istri, Putri Candrawathi yang dapat remisi 1 bulan.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Syakirun Ni'am
Ferdy Sambo tidak dapat remisi Natal. Beda dengan sang istri, Putri Candrawathi yang dapat remisi 1 bulan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Raya Natal.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ferdy Sambo adalah terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Birgadir J.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana dengan hukuman seumur hidup tidak dapat mendapatkan remisi.

"Pidana seumur hidup, Sambo enggak dapat remisi," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan HAM, Edward Eka Saputra kepada Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 10 UU Pemasyarakatan menyebutkan bahwa setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak mendapatkan beberapa keringanan.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Di antara keringanan itu adalah remisi atau pengurangan masa hukuman yang dijalani narapidana, asimilasi, cuti bersyarat,

cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, dan lainnya.

Tetapi Ayat 4 Pasal 10 tersebut menjelaskan pengecualian. Narapidana yang dihukum seumur hidup atau mati tidak bisa mendapatkan keringanan sebagimana dijelaskan dalam Ayat 1 pasal yang sama.

"Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," demikian dikutip dari undang-undang tersebut.

Dalam kasus ini, Istri Sambo, Putri Candrawathi juga menjadi terpidana.

Eks Bendahara Umum Bhayangkari itu dijatuhi pidana 10 tahun di tingkat kasasi.

Berbeda dengan Sambo, Ditjen Pas memberikan remisi 30 hari pengurangan masa hukuman kepada Putri Candrawathi.

"Putri Candrawathi satu bulan remisi Natal," ungkap Edward Eka Saputra.

Perkara ini juga menyeret eks ajudan Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR; dan mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved