Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dugaan Penistaan Agama

Panji Gumilang Jadi Tersangka, Warga Bersyukur hingga Gelar Tumpengan Massal

Masyarakat yang mengatasnamakan Forum Indramayu Menggugat (FIM) menggelar aksi dan tumpengan massal, Sabtu (5/8/2023).

Editor: Glendi Manengal
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang 

"Itu menjadi tanggung jawab. Makanya negara wajib memastikan semua santri yang ada di dalamnya untuk mendapatkan hak pendidikan," ucapnya.

Diketahui, Panji menjadi tersangka kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.

Kini, Panji mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke Bareskrim. Total ada 3 laporan yang diterima Bareskrim terkait kasus Panji.

Dalam perkara ini, Panji tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Panji juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.

Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian.

Panji juga dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved