Kasus Dugaan Penistaan Agama
Panji Gumilang Jadi Tersangka, Warga Bersyukur hingga Gelar Tumpengan Massal
Masyarakat yang mengatasnamakan Forum Indramayu Menggugat (FIM) menggelar aksi dan tumpengan massal, Sabtu (5/8/2023).
TRIBUNMANADO.CO.ID - SEbelumnya diketahui Panji Gumilang dituntut karena kasus dugaan penistaan agama.
Hal ini membuat masyarakat geram.
Hingga akhirnya kini Panji Gumilang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut mandapat respon dari masyarakat.
Bahkan masyarakat menyambut ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dengan tumpengan.
Dan mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum.
Berikut ini tanggapan dari warga soal Panji Gumilang jadi tersangka.
Masyarakat yang mengatasnamakan Forum Indramayu Menggugat (FIM) menggelar aksi dan tumpengan massal, Sabtu (5/8/2023).
Tumpengan ini dalam rangka menyambut status tersangkanya Panji Gumilang di kasus dugaan penistaan agama.
Warga pun turun ke jalan di Pertigaan Gantar, meluapkan rasa syukur mereka.
"Kami bersyukur karena Panji Gumilang sudah menjadi tersangka," ujar koordinator aksi FIM, Achmad Sayid Muchlisin kepada Tribuncirebon.com.
Melalui kegiatan tersebut, Achmad Sayid Muchlisin menyampaikan, pihaknya ingin mengucap terima kasih kepada aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.
Terutama pihak kepolisian mulai dari Mabes Polri, Polda Jabar, Polres Indramayu, hingga Polsek jajaran.
Mengingat adanya dugaan penyesatan agama di dalam Ponpes Al Zaytun Indramayu yang dipimpin Panji Gumilang itu sudah sangat lama terjadi dan sangat meresahkan.
"Tumpengan ini hanya sebagai simbolis ucapan terima kasih kami," ucap dia.
Dalam kegiatan itu, warga juga melakukan doa bersama.
Tumpengan tersebut sekaligus upaya FIM dalam menyambut HUT Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia.
FIM menilai, di bulan yang penuh sejarah ini, menjadi simbolis kemenangan warga dari Al Zaytun.
"Untuk memberikan apresiasi ke Mabes Polri atau ke Polda memang terlalu jauh, jadi kita berikan ucapan terima kasih secara simbolis kepada Polres Indramayu," ujar dia.
Pantauan Tribuncirebon.com, dalam kegiatan itu, warga melanjutkan dengan makan tumpeng bersama dan aksi orasi melalui pengeras suara.
Tanggapan Menteri Agama
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut kasus penodaan atau penistaan agama yang dilakukan tersangka Panji Gumilang (PG) belum tentu menyesatkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Hal ini ditegaskan Yaqut saat ditanya soal stigma di masyarakat yang memandang Ponpes Al Zaytun sesat, pasca pimpinannya Panji Gumilang jadi tersangka kasus penistaan agama.
"Kita tunggu. Itu kan sekarang sedang dalam penanganan kepolisian. Itu pasti terkait dengan apa yang disangkakan kepada dia, kepada Panji Gumilang terkait penodaan agama. Itu kan terkait dengan itu," kata Yaqut saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).
"Nah kita lihat hasilnya benar enggak penodaan agama. Penodaan terhadap agama kan belum tentu penyesatan kan," ujarnya lagi.
Terkait nasib Ponpes Al Zaytun, Yaqut mengatakan Kementerian Agama sudah melakukan rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait.
Kesimpulan rapat menugaskan Kementerian Agama untuk menangani klaster pendidikan yang ada di ponpes itu.
Yaqut menegaskan akan melakukan asesmen terhadap setiap pendidik yang ada di lingkungan Ponpes Al Zaytun.
"Jadi semua tenaga pendidik di sana di Al Zaytun akan dilakukan asesmen oleh Kementerian Agama, kemudian dilakukan pendampingan dalam proses pengajarannya. Itu yang ditugaskan kepada Kemenag," ucapnya.
Selain itu, Yaqut mengatakan pemerintah juga menjamin hak pendidikan dari para santri dan santriwati dalam Ponpes Al Zaytun.
"Itu menjadi tanggung jawab. Makanya negara wajib memastikan semua santri yang ada di dalamnya untuk mendapatkan hak pendidikan," ucapnya.
Diketahui, Panji menjadi tersangka kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.
Kini, Panji mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke Bareskrim. Total ada 3 laporan yang diterima Bareskrim terkait kasus Panji.
Dalam perkara ini, Panji tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Panji juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.
Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian.
Panji juga dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Populer Sulut: Gunung Lokon Level III Siaga, Peti Jenazah Jadi Simbol Protes Aksi Damai di Bitung |
![]() |
---|
Janji Puan Maharani saat Pertemuan dengan Aliansi Mahasiswa, Jadikan DPR Lebih Baik dan Transparan |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, 2 Perempuan Tewas di Tempat, Motor Jatuh ke Kanan lalu Korban Terlindas Truk |
![]() |
---|
Kini Dipecat dari Polri, Kompol Cosmas Mengaku Tak Tahu Rantis yang Ditumpanginya Lindas Affan |
![]() |
---|
Pelaku Penjarahan Rumah Menkeu Sri Mulyani Kini Ditangkap dan Langsung Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.