Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oknum Guru Cabul Ditangkap

Oknum Guru Cabul di Minahasa Sulut Terancam 15 Tahun Penjara, Para Siswa Diberi Pendampingan

Pengungkapan kasus ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, didampingi Kasubdit 4 Renakta AKBP Paulus Palamba dan Kadis.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Polda Sulut
Polda Sulawesi Utara menggelar press confrence dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru honorer, di salah satu sekolah di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara menggelar press confrence dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru honorer, di salah satu sekolah di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Guru honorer diketahui bernama Clinton Antolonga (29).

Pengungkapan kasus ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, didampingi Kasubdit 4 Renakta AKBP Paulus Palamba dan Kadis PPPA Sulut Wanda Musu, saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Jumat (4/8/2023) siang.

Menurutnya, awal terungkapnya kasus ini berasal dari informasi melalui media sosial yang diterima oleh Subdit 4 Renakta.

Penyidik kemudian mendatangi sekolah tersebut dan membawa para korban untuk difasilitasi dalam pembuatan Laporan Polisi di Polda Sulut, dilanjutkan dengan pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus Subdit 4 Renakta.

Setelah semua pemeriksaan saksi dan pengecekan hasil VER dari para korban, maka Penyidik melakukan penangkapan terduga pelaku.

"Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, pada hari Rabu, 2 Agustus 2023. Penyidik Subdit 4 Renakta juga mengamankan barang bukti berupa SKEP Honorer dari terduga pelaku," jelasnya

Diduga modus yang dilakukan terduga pelaku terhadap para korban yang berjumlah sekitar 14 orang anak berusia antar 9 hingga 11 tahun ini, dengan cara membujuk dan mengancamnya.

"Dugaan pencabulan terhadap anak terjadi sejak bulan September 2022 hingga Juni 2023. Dan modus yang dilakukan terduga pelaku terhadap murid-muridnya yaitu mengancam tidak akan dinaikkan kelas dan ada juga korban yang dibujuk dengan sejumlah uang," ujarnya.

Saat ini katanya, Polisi sudah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Utara untuk pendampingan psikologi para korban.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu Kepala Dinas PPPA Sulawesi Utara Wanda Musu memberikan apresiasi atas penanganan cepat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak ini.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sulawesi Utara yang sudah bertindak cepat melakukan penanganan kasus ini. Tentunya kami sangat mengharapkan kasus ini tidak akan berlarut-larut," jelasnya. (Ren) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved