Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Rocky Gerung Dipolisikan Organisasi Sayap PDIP setelah Viral Hujat Presiden Jokowi

Pengamat Politik Rocky Gerung dipolisikan Organisasi Sayap PDIP setelah viral hujat Presiden Jokow sebagai bajingan tolol.

Editor: Frandi Piring
Warta Kota/Istimewa
Rocky Gerung Dipolisikan Organisasi Sayap PDIP setelah viral hujat Presiden Jokowi dengan sebutan bajingan tolol. 

"Betul, saya kemarin melaporkan Saudara Rocky Gerung dan Saudara Refly Harun ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks yang mengakibatkan kegaduhan," kata dia, kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

"Dugaan ujaran kebencian dan dugaan upaya penghasutan untuk menciptakan situasi tidak kondusif," lanjutnya.

Rocky dan Refly dilaporkan atas Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut Ferdinand, laporan yang dibuat itu dilakukan bukan atas perintah dari partainya saat ini yakni PDIP Perjuangan, tapi atas pribadi.

"Yang saya lakukan adalah atas kehendak pribadi saya dan tidak terkait PDIP.

Tapi, saya percaya, yang saya lakukan segaris dengan sikap partai yang memang terganggu dengan pernyataan Rocky," kata dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya laporan Ferdinand terhadap Rocky dan Refly.

"Betul," kata Ade Safri, kepada wartawan pada Rabu.

Laporan tersebut bernomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.

Dengan demikian, sudah ada dua laporan di Polda Metro Jaya dengan terlapor Rocky Gerung dan Refly Harun.

Sebelum Ferdinand, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan akademisi Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina Presiden Jokowi.

"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan," ujar Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/7/2023) malam.

Laporannya tersebut, kata Lisman, diterima Polda Metro Jaya yang teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, tak hanya Rocky, pengamat politik Refly Harun juga dilaporkan atas penyebaran lewat akun YouTube-nya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved