Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Rocky Gerung Dipolisikan Organisasi Sayap PDIP setelah Viral Hujat Presiden Jokowi

Pengamat Politik Rocky Gerung dipolisikan Organisasi Sayap PDIP setelah viral hujat Presiden Jokow sebagai bajingan tolol.

Editor: Frandi Piring
Warta Kota/Istimewa
Rocky Gerung Dipolisikan Organisasi Sayap PDIP setelah viral hujat Presiden Jokowi dengan sebutan bajingan tolol. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengamat Politik Rocky Gerung kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah viral menghujat Presiden Jokowi dengan umpatan bajingan tolol.

Terbaru, Organisasi Sayap PDIP DPN dan DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) melaporkan Rocky Gerung ke Polisi.

Laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

"Hari ini, saya Irfan Fahmi bersama rekan-rekan saya dari Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi dan anggota DPD DKI Jakarta hadir di sini dalam rangka buat laporan polisi terkait adanya peristiwa yang kami duga perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal publik namanya Rocky Gerung," kata Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/8/2023).

Relawan Repdem menilai, ucapan Rocky Gerung tidak menjurus ke kritik, tapi upaya menghasut dengan kebencian.

"Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi, dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol," kata dia.

"Dan juga ada sebutan lain bajingan yang pengecut," tambahnya.

Rocky Gerung Hujat Presiden Jokowi soal IKN Viral di Medsos
Rocky Gerung Hujat Presiden Jokowi soal IKN Viral di Medsos (Warta Kota/Istimewa)

Baca juga: Gibran Rakabuming Santuy Tanggapi Rocky Gerung yang Hina Bapaknya Presiden Jokowi

Baca juga: Berita Viral Rocky Gerung Sebut Presiden Jokowi Bajingan Tolol, Netizen Geram

Baca juga: Rocky Gerung Hujat Presiden Jokowi soal IKN Viral di Medsos

Irfan Fahmi dan jajaran Repdem juga melaporkan Rocky dengan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 (1), (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam laporan itu, hanya Rocky yang dilaporkan meski ucapan Rocky diunggah di akun YouTube-nya Refly Harun.

"Kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata itu melalui sarana akun channel-nya RH, ya itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima," tutur dia.

"Karena sebagian saya pantau, teman-teman yang lain melaporkan RH, tapi kami fokus pada Rocky Gerung," lanjutnya.

Adapun laporan Repdem teregistrasi dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diberitakan, setelah Relawan Indonesia Bersatu, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean turut melaporkan akademisi Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina Presiden Jokowi.

Tak hanya Rocky, pengamat politik Refly Harun juga dilaporkannya atas penyebaran lewat akun YouTube-nya

Ferdinand menuturkan, dirinya melaporkan Rocky dan Refly ke Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023) kemarin.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved