Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Belum Bisa Umroh karena Tak Dapat Surat Izin dari Bapas

Habib Rizieq Shihab belum bisa Umroh karena Surat Izin tak dikeluarkan Bapas Jakarta Pusat.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews
Habib Rizieq Shihab Tak Bisa Umroh Usai Tak Dapat Surat Izin dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat. 

Namun belakangan ini muncul tren baru di sejumlah negara. Bahwa, mantan napi terus dipantau keberadaannya," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Selasa (1/8/2023) malam.

Baca juga: Rizieq Shihab Disebut Bisa Menangkan Paslon Pilpres 2024, King Maker yang Tak Mungkin Berdiam Diri

Pada sisi itu, kata Reza, sepintas lalu, pelarangan bagi HRS untuk berumrah seolah ada pembenarannya.

"Alasan Kumham, tidak ada instrumen untuk mengawasi HRS. Tapi kalau ditelisik lebih jauh, sikap Kumham itu justru memantik rentetan pertanyaan," kata Reza.

Pertama, menurut Reza, Kemenkumham tidak menyebutkan aspek apa pada diri HRS yang perlu diawasi sedemikian ketat sampai-sampai ia tidak diizinkan menjalankan ibadah ke Tanah Suci.

"Jika pengawasan itu dimaksudkan untuk memonitor kemungkinan HRS mengulangi perbuatan pidananya, negara semestinya bisa menunjukkan data spesifik tentang seberapa tinggi risiko residivisme HRS," ujar Reza.

Data tentang hal itu, menurut Reza hanya bisa didapat dari risk assessment.

"Nah, apa iya Kumham pernah melakukan risk assessment terhadap HRS?," tanya Reza.

Menurut Reza, bahwa Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman pidana HRS, itu pertanda MA tidak risau mempercepat masa reintegrasi HRS ke tengah-tengah masyarakat.

"Kalau HRS dianggap berbahaya bagi masyarakat, tak mungkin MA mengorting masa pidana HRS," katanya.

Kedua, ujar Reza, jika HRS dikhawatirkan melakukan tindak pidana kembali, lembaga-lembaga dalam sistem peradilan pidana seharusnya bisa memperlihatkan angka residivisme pada berbagai tindak pidana.

"Kalau data itu lengkap tersedia, negara perlu menjelaskan secara terukur apakah tindak pidana HRS punya tingkat residivisme lebih tinggi dibandingkan tindak-tindak pidana lain," papar Reza.

"Sekiranya ada tindak-tindak pidana lain yang tingkat residivismenya lebih tinggi, maka pertanyaan susulannya adalah apakah negara juga melakukan pengawasan terhadap para eks napi yang memiliki riwayat pidana tersebut?," ungkap Reza.

Reza memandang tindak pidana yang mengantarkan HRS masuk bui tidak memiliki kebahayaan sama sekali pada masa kini.

"Bahkan tidak pula beralasan untuk dikhawatirkan. Pasalnya, kasus Petamburan dan kasus Megamendung berlangsung terkait situasi pandemi," katanya.

Sementara sekarang, kata Reza, pemerintah bahkan dunia sudah menyetop status pandemi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved