Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Belum Bisa Umroh karena Tak Dapat Surat Izin dari Bapas

Habib Rizieq Shihab belum bisa Umroh karena Surat Izin tak dikeluarkan Bapas Jakarta Pusat.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews
Habib Rizieq Shihab Tak Bisa Umroh Usai Tak Dapat Surat Izin dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat. 

Hal ini sangat menggelikan dan membuat kami terbahak-bahak tentu saja,” kata Aziz.

“Termasuk pihak Kejaksaan memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan tugas pengawasan yang dimaksud,” lanjut dia.

Jika Rizieq tak juga diizinkan berangkat umrah karena masalah pengawasan, tim kuasa hukum menyebut siap membantu membiayai keberangkatan pihak yang akan mengawasi Rizieq saat menjalankan ibadah umrah.

“Apa guna negara bayar mahal itu pihak Kejaksaan di Riyadh jika nganggur saja?” celetuk Aziz.

Kalau tetap tak diizinkan, Aziz mengatakan akan terus mengajukan permintaan ibadah umrah itu.

“Kami akan ajukan lagi. Ajukan terus sembari kami laporkan yang menghambat. Karena ini hak asasi manusia. Orang mau ibadah,” kata Aziz.

Adapun Rizieq harus mendapat izin dari Bapas Jakarta Pusat karena saat ini masih dalam masa bebas bersyarat,

setelah menjalani hukuman atas kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kompas.com telah menghubungi Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Jakarta Pusat Bambang Maryanto untuk meminta tanggapan.

Bambang berujar, Bapas sudah mencoba memfasilitasi Rizieq berangkat umrah, tetapi tidak melanjutkan prosesnya karena tak ada rekomendasi dari Kejari.

Secara terpisah Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan soal perizinan Habib Rizieq untuk melaksanakan umrah. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut termasuk surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan; dan surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat.

"Menurut info dari Kabapas [Kepala Balai Pemasyarakatan] Jakpus, ada persyaratan yang belum, tidak terpenuhi," kata Rika saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).

Sementara itu Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi terkait tidak diizinkannya Habib Rizieq umrah oleh pemerintah Indonesia.

"Dulu, pasca napi keluar dari lapas, otoritas penegakan hukum menganggap napi tersebut tidak perlu diawasi. Kalau sudah bebas, ya lepas saja.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved