Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Belum Bisa Umroh karena Tak Dapat Surat Izin dari Bapas

Habib Rizieq Shihab belum bisa Umroh karena Surat Izin tak dikeluarkan Bapas Jakarta Pusat.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews
Habib Rizieq Shihab Tak Bisa Umroh Usai Tak Dapat Surat Izin dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Habib Rizieq Shihab tak mendapatkan surat izin melalukan umroh dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat.

Setelah tak mendapat perizinan dari Bapas, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu langsung melakukan upaya hukum dengan menggugat Kepala Bapas agar tetap bisa berangkat ke tanah suci.

Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, melayangkan gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

 Aziz Yanuar sebagai Kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan bahwa kliennya berhak untuk melakukan ibadah umroh.

Gugatanpihak Habib Rizieq itu telah didaftarkan ke PTUN pada 28 Juli lalu.

Melansir Kompas.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.

Akan tetapi dalam SIPP belum tertera isi dari gugatan tersebut.

Aziz Yanuar, mengatakan bahwa gugatan itu dilayangkan karena Bapas Kelas I Jakarta Pusat tidak mengeluarkan izin kepada kliennya untuk berangkat ibadah umrah.

"Gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat (tidak mengizinkan umrah) yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami, Habib Rizieq Shihab,” kata Aziz melalui keterangan resmi, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Rizieq Shihab Kecam Keras Israel Ikut Piala Dunia U20 di Indonesia, Sebut Tak Sesuai Institusi

Bapas Jakarta Pusat menyebut tidak menerbitkan izin karena Rizieq tidak mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Aziz menjelaskan, Kejari Jakarta Pusat sendiri tidak menerbitkan rekomendasi karena tidak bisa mengawasi aktivitas Rizieq di Arab Saudi.

Ia menganggap alasan Kejari Jakarta Pusat tidak masuk akal.

Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memiliki perwakilan di Arab Saudi yang bisa mengawasi Rizieq.

Oleh sebab itu, kuasa hukum juga meminta permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah instansi pemerintah, yakni Menkopolhukam, Menkumham, Komisi III DPR RI, Kejagung, Komisi Kejaksaan RI, dan Komnas HAM RI.

“Alasan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah kesulitan pengawasan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved