Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Berita Viral Seorang Wanita 41 Tahun Nikahi Remaja 16 Tahun, Benih Cinta Berawal dari Hal Ini

Pernikahan unik antara seorang wanita (41) dan remaja (16) terjadi di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Editor: Tirza Ponto
HO
Seorang wanita (41) menikahi remaja (16) di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. 

"Kenal awalnya sejak Kevin kecil, waktu anak anak dia suka ke warung saya, beli snack.

Awal biasa saja karena tetanggaan," katanya.

Mariana bilang bahwa Kevin ini merupakan anak sahabatnya bernama Lisa.

Kenal dengan Lisa sudah lebih dari dua tahun.

"Lisa ini sahabat saya, teman curhat, sekitar 2 tahun lebih kenalnya.

Tinggalnya dekat dengan rumah masih satu kampung beda beberapa rumah saja," katanya.

Mariana mengatakan pernikahannya dengan Kevin tanpa paksaan namun murni karena niat ingin menikah.

Sebab jodoh ini, kata dia, awalnya memang tidak pernah dapat diduga.

"Tidak menyangka bisa menikah dengan Kevin," ujarnya.

"Tapi benar kami ingin nikah karena niat menjalani hidup bersama, urusan beda umur itu kami tidak peduli," tuturnya.

Aturan Batas Usia Menikah dan Syaratnya Berdasarkan Undang-Undang

Berikut Batas Usia Menikah

Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan .

Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved