Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Vonis Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dipangkas Jadi Tujuh Tahun

Vonis hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati dipangkas Pengadilan Tinggi Bandung dari delapan tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Editor: Frandi Piring
WIKIPEDIA
Vonis Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dipangkas Jadi Tujuh Tahun. 

Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sudrajad Dimyati dinilai terbukti menerima uang suap tersebut dari Elly Tri Pangestuti selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mahkamah Agung.

Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022, mengabulkan perkaranya.

Baca juga: Berikut Rincian Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi PT Air Manado 2005, Berbeda Tiap Orang

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved