Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Intervensi Hukum Tua Diduga Hambat Pembangunan Homestay di Likupang Minut Sulawesi Utara

Pembangunan homestay di Desa Kinunag mengalami hambatan. Hal itu diduga karena ada campur tangan hukum tua yang saat itu sedang menjabat.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Homestay yang berada di Desa Kinunang, Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Sabtu (29/7/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Pembangunan homestay di Desa Kinunang, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, tak semulus pembangunan homestay di dua desa lainnya yakni Desa Pulisan dan Desa Marinsow. 

Hal itu disebabkan dugaan intervensi oknum hukum tua yang menjabat saat pembuatan homestay tersebut pada 2020.

Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sulawesi I, Recky Lahope, membenarkan hal ini. 

"Ada dugaan intervensi hukum tua," kata dia, Senin (31/7/2023).

Sesuai mekanisme, bahan dari toko disalurkan ke rumah masing-masing penerima. 

Tapi, oknum hukum tua membawa bahan secara gelondongan.

"Jadi tidak sesuai mekanisme yakni membawa ke rumah-rumah, tapi ia membawa secara gelondongan. Yang menyalurkan itu ke rumah-rumah mekanimenya diatur hukum tua," kata dia.

Recky Lahope menengarai hal tersebut yang membuat pembangunan homestay di desa itu agak berbeda dengan desa lain.

Recky Lahope meluruskan masalah belum tersedianya toilet pada beberapa homestay di Desa Kinunang, Kecamatan Likupang Timur.

Menurut dia, homestay adalah bantuan pemerintah yang pembangunannya dilakukan sendiri oleh masyarakat.

Baca juga: Nasib Terkini Oknum Anggota TNI yang Bakar Rumah Warga di Tomohon Sulawesi Utara

Baca juga: 15 Ucapan Selamat Datang Agustus 2023 dalam Bahasa Inggris, Rekomendasi untuk Caption Media Sosial

"Jadi kalau ada yang nyatakan pekerjaan ini dilaksanakan pengembang, itu salah. Ini bantuan pemerintah kepada masyarakat dan pembangunannya sendiri dilaksanakan oleh masyarakat. Dari balai hanya menyediakan tenaga pendamping," katanya. 

Dana dicairkan ke rekening masyarakat penerima bantuan untuk bahan bangunan dan upah kerja.

Ia membeberkan mekanisme pencairannya.

"Ketika bahan sudah disalurkan toko yang dipilih sendiri oleh penerima, lantas diverifikasi tenaga ahli bahwa itu sudah lengkap dan dibuatkan dokumen pencairan. Lantas diajukan ke PPK dan PPK membuat surat permohonan pencairan ke bank dan bank akan  memindahbukukan rekening penerima bantuan ke rekening toko," ujar dia.

Pembangunan dilakukan sendiri oleh masyarakat yang diawasi oleh pendamping.

Kondisi salah satu homestay di Likupang, Minut, Sulawesi Utara, yang toiletnya belum jadi, Sabtu (29/7/2023).
Kondisi salah satu homestay di Likupang, Minut, Sulawesi Utara, yang toiletnya belum jadi, Sabtu (29/7/2023). (Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved