Berita Viral
Viral Video Oknum Debt Collector Tarik Paksa Motor Sambil Tantang Polisi, Jadi Kalem usai Diciduk
Oknum debt collector tersebut langsung diringkus oleh tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral di media sosial rekaman kejadian saat oknum-oknum debt collector kembali berulah.
Kejadian tersebut terjadi di dua tempat yang berbeda di Sulawesi Utara tepatnya di Manado dan Koka Minahasa.
Oknum-oknum debt collector tersebut melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor sambil menantang kepolisian.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Dugaan Bripda Ignatius Dibunuh, Keluarga: Perencanaan Matang Rekan di Densus 88
Baca juga: Arti Mimpi Tentang Gorila, Menang Melawan Gorila Jadi Pertanda Baik, Ini Tafsir Lengkapnya
Akibatnya para oknum debt collector tersebut langsung diringkus oleh tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengamat Hukum di Sulawesi Utara Sebut Oknum Debt Colector Harus Ditangkap dengan Perusahaan Leasing
Pengamat Hukum Sulawesi Utara Vebry Tri Haryadi menanggapi soal penangkapan oknum Debt Colector yang viral lakukan perampasan di Kawasan Megamas Manado.
Vebry menilai tindakan debt colector yang sudah sangat meresahkan di masyarakat harus mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian termasuk dari perusahan leasing.
"Saya kesal dengan tindakan tidak manusiawi apalagi dengan intimidasi bahkan dengan kekerasan dari debt colector, maka layak mereka dipidakan bersama dengan pimpinan lising," jelasnya Jumat (23/6/2023).
Pihaknya juga, dikatakan Haryadi bahwa beberapa kali turun dan datangi kantor lising, namun mereka ini seakan kebal hukum di Sulut.
"Tindakan debt colector dan perusahaan lising ini sudah meresahkan, dan harus ada efek jera berdasarkan hukum, yaitu pidakan mereka termaksud bos atau pimpinan perusahaan lising," jelasnya Jumat (23/6/2023).
Dia pun mendukung langkah dari Polda Sulut yang menginstruksikan untuk menembak di tempat oknum Debt Colector.
"Saya sangat setuju dengan hal itu dan Polda harus bisa melakukannya, dan kami menantikannya," jelasnya
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, di mana registrasi hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Putusan yang tertuang dalam Nomor 2/PUU-XIX/2021 yakni di halaman 83 paragraf 3.14.3, menyatakan mekanisme eksekusi jaminan fidusia.
Debt Collector
Tarik paksa kendaraan
polisi
Sulawesi Utara
Resmob on the Road
ROTR
Polresta Manado
Berita Viral
Akhirnya Terungkap Awal Mula Mahasiswa Ngamuk dan Tendang Meja, Berawal dari Dosen Lempar Skripsi |
![]() |
---|
Sosok Burhanuddin Abdullah, Eks Napi Koruptor yang Dapat Penghargaan Berjasa Luar Biasa dari Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Letjen Suharyanto Kepala BNPB Viral karena Undangan Persiapan Nikah Anaknya Pakai Kop Instansi |
![]() |
---|
Viral Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Ini Fakta Asli dan Bantahan Menteri Keuangan: Hoaks |
![]() |
---|
Viral 37 Siswa Madrasah Aliyah Negeri Dinyatakan Tak Lulus Imbas Ada Murid Sobek Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.