Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Video Oknum Debt Collector Tarik Paksa Motor Sambil Tantang Polisi, Jadi Kalem usai Diciduk

Oknum debt collector tersebut langsung diringkus oleh tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Oknum debt collector tersebut langsung diringkus oleh tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Termasuk yang dilakukan debt collector. Adanya ketentuan tidak bolehnya pelaksanaan eksekusi dilakukan sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri pada dasarnya telah memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi," jelas Haryadi.

Lanjutnya, pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur.

"Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," tambanya lagi.

Haryadi menjelaskan, maksud dari putusan tersebut yakni adanya alternatif yang bisa dilakukan kreditor apabila kesepakatan penyerahan jaminan fidusia tak menemui kesepakatan.

"Jadi alternatif tersebut harus melewati pengadilan," jelasnya.

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved