Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PNS

Segini Kenaikan Gaji PNS 2023, Berlaku Agustus 2023, Disebut PPPK Naik Lebih Tinggi

Untuk kenaikan gaji kali ini, besaran kenaikan gaji PPPK lebih tinggi dibanding kenaikan gaji PNS atau ASN.

|
Editor: Alpen Martinus
(Bangkapos.com)
Ilustrasi gaji PNS atau ASN. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kenaikan gaji menjadi keinginan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keinginan mereka tersebut pun nampak segera terwujud.

Sebab dikabarkan gaji PNS akan naik pada Agustus 2023.

Baca juga: Info Kenaikan Gaji PNS Tahun 2023, Berikut Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Memang Presiden Jokowi pernah mengumumkan soal kenaikan tersebut.

jelas itu menjadi kabar gembira bagi para PNS.

Selain PNS, ternyata yang mengalami kenaikan gaji adalah PPK.

Dikabarkan juga kenaikan gaji PPPK lebih tinggi dibanding ASN.

Baca juga: Kabar Baik, Gaji PNS dan TNI/Polri Naik Per 16 Agustus 2023, Berikut Bocoran Besarannya

Selamat! Ada kabar gembira bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara atau ASN akan naik mulai Agustus 2023, setelah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk kenaikan gaji kali ini, besaran kenaikan gaji PPPK lebih tinggi dibanding kenaikan gaji PNS atau ASN.

Presiden Jokowi melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi telah mengakui PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan status tersebut, PPPK dinilai setara dengan PNS. Keduanya memiliki beberapa hak dan kewajiban yang sama.

Baca juga: Gaji PNS Naik, Ini Besaran Gaji Terbaru Agustus 2022 untuk Pensiunan Janda Duda ASN

Walau demikian, ternyata gaji PPPK dan PNS berbeda. Gaji PPPK lebih tinggi dibadingkan ASN.

Tentu pemerintah tidak bermaksud 'pilih kasih' karena ada dasar kebijakan yang melatarbelakangi.

Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.

Sementara itu, pajak penghasilan pegawai PPPK/karyawan dimasukkan dalam gaji.

Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020. 

"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, dikutip TribunnewsSultra.com pada Rabu (26/7/2023).

Berikut perbandingan gaji PPPK dan PNS yang berlaku hingga saat ini:

1. Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

- Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.

- Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.

- Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

- Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.

- Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.

- Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

2. Gaji PPPK

- Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.

- Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.

- Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.

- Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.

- Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.

- Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.

- Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.

- Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.

- Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.

- Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.

- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.

- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.

- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.

- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.

- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.

- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.

- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com 

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved