Gaji PNS
Gaji PNS Naik, Ini Besaran Gaji Terbaru Agustus 2022 untuk Pensiunan Janda Duda ASN
Gaji Pegawai Negeri Sipil alami kenaikan hingga tunjangannya pun naik, ini besarannya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabarnya terhitung 1 Agustu 2022 gaji PNS alami kenaikan.
Bahkan hingga tunjangannya naik.
Baca juga: Bharada E Ternyata Bukan Penembak Jitu dan Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Ini Temuan LPSK
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 11.10 WIB, Seorang Pesepeda Tewas, Truk Gagal Ngerem Tabrak Sejumlah Kendaraan
Baca juga: Gempa 5,2 SR Guncang Sumut Jumat 5 Agustus 2022, Berikut Keterangan Terkait Gempanya
Berikut ini rincian besaran gaji pensiunan janda duda PNS terbaru per bulan Agustus 2022.
Terhitung mulai 1 Agustus 2022, gaji PNS naik. Bukan cuma gaji, berbagai tunjangan PNS pun turut mengalami kenaikan.
Lantas, apakah gaji pensiunan janda duda juga mengalami kenaikan?
Pemberian gaji pensiunan PNS telah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya.
Tentunya, besaran gaji yang diterima oleh PNS dan pensiunan PNS pun berbeda-beda, besarannya tergantung masa kelas dan jabatannya.
Selain itu, seorang PNS purnabakti atau pegawai yang telah habis masa baktinya bakal mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan setiap bulannya.
Perihal pemberian gaji PNS hingga pensiunan selama ini dikelola oleh BUMN PT Taspen, dan penyalurannya melalui kantor pos.
Lalu, berapa besaran gaji pensiunan PNS serta untuk PNS janda dan duda? Berikut rinciannya.
Berikut besaran gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- PNS gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp2.014.900;
- PNS Gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.865.000;
- PNS Gol. III berkisar Rp1.560.800-Rp3.597.800;