Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Periode, Sudah ada Peraturan BKN, Simak Masa Berlakunya

Ketentuan baru ini menjadi kabar bahagia bagi para PNS, sebab sebelumnya aturan kenaikan pangkat PNS hanya terjadi dua periode saja.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Style
Aturan baru kenaikan pangkat PNS, berlaku tahun depan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara memberlakukan aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil.

Satu di antaranya soal kenaikan pangkat.

Mereka kini mengatur khusus untuk kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi enam periode dalam setahun.

Baca juga: Segini Kenaikan Gaji PNS 2023, Berlaku Agustus 2023, Disebut PPPK Naik Lebih Tinggi

Sehingga PNS punya kesempatan besar untuk naik pangkat.

Meski sudah keluar Peraturan BKN, namun aturan tersebut baru akan diberlakukan tahun depan.

Aturan kenaikan pangkat sudah ditentukan setiap awal bulan yang sudah ditentukan.

PNS yang merasa sudah memenuhi syarat sudah bisa mengajukan kenaikan pangkat lebih cepat.

Baca juga: 4 Daerah dengan Penempatan PNS Terbanyak di Sulawesi Utara, Bolmong Urutan Ketiga

Adapun ketentuan baru kenaikan pangkat PNS ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Peraturan tersebut diteken Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada 14 Juli 2023 dan diundangkan pada 24 Juli 2023.

Ketentuan baru ini menjadi kabar bahagia bagi para PNS, sebab sebelumnya aturan kenaikan pangkat PNS hanya terjadi dua periode saja.

Yakni setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Pelanggaran yang Dilakukan 20 PNS Pemprov Sulut hingga Akibatnya Dipecat

Namun dengan diubahnya ketentuan tersebut, kenaikan pangkat PNS menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

"Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian," bunyi Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, dilansir dari kompas.tv, Jumat (28/7/2023).

Namun perlu dicatat, peraturan mulai berlaku pada tahun depan, atau tepatnya 1 Januari 2024 mendatang.

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.

Periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas kenaikan pangkat.

Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat. 

Selain itu, dengan bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak.

Adapun pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain aturan kenaikan pangkat, info terbaru seputar PNS yang perlu diketahui adalah kenaikan gaji.

Adapun kenaikan gaji PNS dan PPPK bakal berlaku mulai 16 Agustus 2023 mendatang.

Adapun tahun ini, gaji PPPK akan lebih tinggi dibanding PNS.

Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.

Sementara itu, pajak penghasilan pegawai PPPK/karyawan dimasukkan dalam gaji.

Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020. 

"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023), dikutip dari Tribun Sultra.

Berikut perbandingan gaji PPPK dan PNS yang berlaku hingga saat ini:

1. Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

- Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.

- Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.

- Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

- Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.

- Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.

- Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

2. Gaji PPPK

- Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.

- Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.

- Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.

- Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.

- Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.

- Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.

- Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.

- Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.

- Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.

- Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.

- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.

- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.

- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.

- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.

- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.

- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.

- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved