Obat Keras
Simpan 5000 Butir Obat Keras di Kamar, Pria Asal Sangihe Sulawesi Utara Langsung Ditangkap Polisi
Satresnarkoba Polresta Manado menangkap seorang pria bernama Yefta Frens Tatinting (30) warga Tahuna Timur, Kabupaten Sangihe.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Satresnarkoba Polresta Manado menangkap seorang pria bernama Yefta Frens Tatinting (30) warga Tahuna Timur, Kabupaten Sangihe, Rabu 26 Juli 2023 disalah satu perum di Kecamatan Mapanget.
Pasalnya, Yefta kedapatan tangan memiliki 5.350 obat keras jenis Thryxehipenedil tanpa ijin.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga bahwa ada salah satu penjual obat keras yang berkeliaran di Kecamatan Mapanget.
Kapolresta Manado Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu mengungkapkan usai mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung menuju ke TKP.
”Ketika tim mendatangi TKP, pelaku tak bisa mengelak setelah didapati memiliki 5.350 butir obat keras ilegal," ujarnya.
Ia menambahkan ribuan obat keras ini disembunyikan dalam kamar pelaku untuk mengelabuhi polisi.
Setelah barang bukti berhasil ditemukan, pelaku langsung dibawah ke Mako Polresta Manado.
"Kasus ini dalam penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Manado,” tandasnya. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.