Obat Keras
Bekuk Dua Pelaku Pengedar Obat Keras, Polisi Temukan 1.066 Butir Trihexyphenidyl
Polres Minahasa melalui Satuan Narkoba berhasil mengungkap perdaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Tondano oleh dua terduga pelaku
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Polres Minahasa melalui Satuan Narkoba berhasil mengungkap perdaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Tondano oleh dua terduga pelaku.
Keduanya yakni, lelaki HL alias Alan (24) Warga Rinegetan Kecamatan Tondano barat, dan Lelaki ZY alias Balo (18) Warga Wawalintoan Kecamatan Tondano berat.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi warga bahwa kedua tersangka itu melakukan tindakan transaksi obat keras tersebut.
Dari informasi tersebut kemudian Satuan Narkoba melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan, ternyata benar kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut pada, Senin 23 November 2020.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Minsel 245 Kasus, Satgas Pertegas Kedisiplinan Masyarakat Ikuti Imbauan Pemerintah
Baca juga: Kotamobagu Jadi Zona Kuning Penyebaran Covid-19, Masyarakat Harus Tetap Disiplin 3M
Baca juga: BI Pacu Elektronifikasi Pembayaran Pemda di Sulut, Dorong Pembentukan TP2DD
Sehigga ditemukan barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 104 butir, 1 Unit Hand phone Realme C1, dan 1 Unit Handphone Oppo A3S yang digunakan kedua tersangka.
Kemudian melalui pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, tim penyidik kembali melakukan pengembangan.
Pada sekitar Pukul 01.34 Wita tim melakukan penyitaan barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1.066 (seribu enam puluh enam) butir yang dikemas pada satu botol plastik warna putih,
Baca juga: Nagita Slavina Bikin Heboh Netizen dengan Harga Celana Kolor Mewah yang Dipakainya
dan empat belas plastik bening di kelurahan Watulambot Kecamatan Tondano Barat.
Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK MSi, melalui Kepala Sub Bagian Humas, AKP Ferdy Pelengkahu SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Hasil pemeriksaan sementara, obat keras tersebut dibeli secara online oleh tersangka ZY alias Balo dan dikirim melalui jasa pengiriman barang sejumlah 3000 butir pada tanggal 19 November 2020, dimana sebagian obat tersebut telah diedarkan di wilayah Tondano dan sekitarnya,” ujar Pelengkahu saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Polda Sulut Ungkap 5 Kasus Peredaran Narkoba dalam Sebulan, Ada yang Melalui Toko Online
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: