Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Obat Keras

Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, Seorang Tersangka Diamankan

Tim Direktorat Narkoba berkoordinasi bersama melakukan pengungkapan dugaan peredaran daripada obat keras obat keras Trihexyphenidyl itu

Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
tribun manado / Dewangga Ardhiananta
Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, Seorang Tersangka Diamankan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut), menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl dan seorang tersangka berinisial SD sudah ditahan di Polda Sulut.

"Kronologisnya ialah pada Jumat (12/6/2020) Tim Direktorat Narkoba Polda Sulut mendapatkan informasi terkait dengan adanya peredaran Trihexyphendyl," kata AKBP Raswin Sirait, Wadir Res Narkoba Polda Sulut kepada awak media, Selasa (16/6/2020).

Kemudian, ia menambahkan, Tim Direktorat Narkoba berkoordinasi bersama melakukan pengungkapan dugaan peredaran daripada obat keras obat keras Trihexyphenidyl itu.

"Lalu setelah dilakukan pengamatan, bahwa obat Trihexyphenidyl tersebut didatangkan menggunakan salah satu jasa pengiriman yang ada di Kota Manado," beber Wadir.

Elly Lasut Bertemu Airlangga Hartarto untuk Menangkan Tetty Paruntu di Pilgub Sulut

Selanjutnya, jelas dia, kemudian dilakukan penangkapan terhadap penerima daripada obat tersebut.

"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa obat Trihexyphenidyl sebanyak 4.040 butir," ungkapnya.

Terang dia lagi, untuk tersangka yang diamankan itu ialah berinisial SD alias A berusia 29 tahun.

"Kemudian selain barang bukti obat tersebut kita menyita sebuah handphone, kartu ATM dan KTP," lanjutnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan tersangka sudah ditahan dan dikenakan Undang-undang tentang kesehatan.

Kabar Baik, Sudah 19 Warga Tomohon yang Sembuh dari Corona

"Tersangka sudah kami tahan di Polda Sulut dan pada tersangka kami kenakan Undang-undang (UU) 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 Subsider 197," ucapnya.

Kata dia lagi, tersangka diringkus di wilayah Paniki Dua, Kota Manado.

"Tersangka ditangkap di wilayah Paniki Dua dan untuk modus pemesanan jumlahnya sama selalu segitu dan sudah 3 kali berasal dari Jakarta," ujarnya.

PMI Sulut Kesulitan Kumpulkan Darah Akibat Pandemi Covid-19, Donasi Darah Turun 50 Persen

Sementara itu, tambah Wadir Res Narkoba, mereka menggunakan medsos untuk pembeliannya kemudian melakukan transaksi dan ini masih didalami terkait dengan pembelinya juga.

Serta, Wadir mengatakan tersangka menjual obat keras itu seharga Rp 10 ribu per butir.

"Dijual seharga Rp 10 ribu per butir dan kalau dia beli dari Jakarta sekitar Rp 3.000 per butir," tandasnya. (Ang)

Herson Mayulu Sebut Figur ODSK Figur Teladan, Minta Masyarakat BMR Tak Tergoda Pemberian Materi

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved