Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Obat Keras

Kasus Peredaran Obat Keras di Sulawesi Utara Terungkap, Tersangka Pesan dari Jakarta

Tim Direktorat Narkoba berkoordinasi bersama melakukan pengungkapan dugaan peredaran daripada obat keras jenis Trihexyphenidyl.

tribunmanado.co.id/Dewangga Ardhiananta
Ditresnarkoba Polda Sulut ungkap kasus peredaran obat keras, Selasa (16/6/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut), menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial SD usia 29 tahun sudah ditahan di Polda Sulut.

"Kronologisnya ialah pada Jumat (12/6/2020) Tim Direktorat Narkoba Polda Sulut mendapatkan informasi terkait dengan adanya peredaran Trihexyphendyl," kata AKBP Raswin Sirait, Wadir Res Narkoba Polda Sulut kepada awak media, Selasa (16/6/2020).

Selanjutnya, Tim Direktorat Narkoba berkoordinasi bersama melakukan pengungkapan dugaan peredaran daripada obat keras Trihexyphenidyl.

"Lalu setelah dilakukan pengamatan, ternyata obat Trihexyphenidyl tersebut didatangkan menggunakan salah satu jasa pengiriman yang ada di Kota Manado," beber Wadir.

Selanjutnya, kata dia, dilakukanlah penangkapan terhadap penerima daripada obat tersebut.

"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa obat Trihexyphenidyl sebanyak 4040 butir," ungkapnya.

"Kemudian selain barang bukti obat tersebut kita menyita sebuah handphone, kartu ATM dan KTP," lanjutnya.

Saat ini, kata dia, tersangka sudah ditahan dan dikenakan Undang-undang tentang kesehatan.

"Tersangka sudah kami tahan di Polda Sulut dan pada tersangka kami kenakan Undang-undang (UU) 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 Subsider 197," ucapnya.

Tersangka diringkus di wilayah Paniki Dua, Kota Manado.

"Tersangka ditangkap di wilayah Paniki Dua dan untuk modus pemesanan jumlahnya sama selalu segitu dan sudah 3 kali berasal dari Jakarta," ujarnya.

Modus pembelian obat keras ini diduga memakai mediasosialdalam proses transaksi.

Wadir mengatakan tersangka menjual obat keras itu seharga Rp 10 ribu per butir.

"Dijual seharga Rp 10 ribu per butir dan kalau dia beli dari Jakarta sekitar Rp 3.000 per butir," tandasnya. (Ang)

PMI Sulut Kesulitan Kumpulkan Darah Akibat Pandemi Covid-19, Donasi Darah Turun 50 Persen

Herson Mayulu Sebut Figur ODSK Figur Teladan, Minta Masyarakat BMR Tak Tergoda Pemberian Materi

Meditasi Bermanfaat bagi Kesehatan, Berikut 5 Hal yang Bisa Kita Dapatkan

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved