Penikaman di Manado
Usai Tikam Teman hingga Tewas, Pria di Manado Telepon Polisi dan Serahkan Diri
Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan pelaku menelpon tim Resmob Polresta Manado.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Syuaib Fathur Labantu (26) warga kelurahan Sindulang, yang menjadi pelaku pembunuhan di lorong Sompo, Kecamatan Tuminting, Manado, Minggu 23 Juli 2023, menyerahkan diri ke polisi.
Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan pelaku menelpon tim Resmob Polresta Manado usai menikam temannya hingga tewas.
"Pelaku menyerahkan diri sekitar 07.00 Wita," kata Sugeng.
"Dia menyerahkan diri dengan membawa dua pisau," ujarnya lagi.
Dalam pembicaraannya dengan tim Resmob Polresta Manado, pelaku langsung memberitahukan posisinya usai kejadian.
"Ketika kami tahu lokasinya, pelaku langsung dijemput," tegas Sugeng.
Sebelumnya diketahui, Seorang warga bernama Alfaruq Bahden tewas dengan beberapa luka tikaman, Minggu 23 Juli 2023 dinihari.
Kejadian pembunuhan imi terjadi di lorong Sompo Kelurahan Sindulang Satu, Lingkungan empat, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan kasus bermula dari adu mulut antara korban dan pelaku bernama Syuaib Fathur Labantu (26) warga yang sama dengan korban.
Akibat dari adu mulut tersebut, berujung penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan pengakuan saksi yang ada di TKP menyebutkan sekitar pukul 05.18 Wita, awalnya korban dan saksi sementara duduk-duduk dan kemudian pelaku tiba dengan menggunakan sepeda motor.
"Pelaku dan korban saat itu sempat terlibat adu mulut,” beber Sugeng.
Cekcok antar pelaku dan korban sempat berusaha dilerai oleh saksi.
Namun pelaku yang mencabut senjata tajam jenis pisau badik langsung berusaha menyerang korban dan saksi.
"Pada saat pelaku berhasil melepaskan diri, pelaku langsung berdiri dan langsung menikam kearah saksi dan korban berulang-ulang kali,” ujar Sugeng.
Pelaku Pembunuh Joel Tanos Dijerat Pasal 338 KUHP dengan Ancaman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Joel Tanos di Manado Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Seorang Pria di Paal Dua Manado Habisi Nyawa Kerabat Dekat |
![]() |
---|
Viral Medsos, Heboh di Manado Sulawesi Utara, Penikaman di Kompleks Terminal Paal Dua, 1 Orang Tewas |
![]() |
---|
Warga Hadiri Ibadah Pelepasan Jenazah Joel Tanos di Mapanget Manado, Bakal Dimakamkan di Minut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.